Sri Mulyani Bongkar Cara Berantas Tikus Anggaran di Kemenkeu

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 15:33 WIB
loading...
Sri Mulyani Bongkar Cara Berantas Tikus Anggaran di Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan reformasi sistem tata kelola perbendaharaan negara terus dilakukan untuk memeberantas calo Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Kementerian Keuangan. Reformasi dimulai dari kelahiran tiga paket Undang-Undang (UU) di bidang keuangan negara yaitu UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 tahun 2004, dan UU Nomor 15 tahun 2004 serta pendelegasian tugas perbendaharaan negara kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

"Sejak itu DJPb melakukan berbagai inisiatif dan inovasi dalam melakukan modernisasi, perbaikan tata kelola, dan pengelolaan dari sisi peningkatan reputasi dan kredibilitas," ungkap Sri Mulyani, di Jakarta, Jumat (30/10/2020).



Perbaikan ini dilakukan dengan menjadikan kantor-kantor pelayanan perbendaharaan bersih, transparan dan terotomatisasi. Tidak hanya itu, Menkeu juga menyebutkan reformasi yang jauh lebih fundamental dengan penerapan modul penerimaan negara yang menunjukkan jelas sisi arus uang masuk baik yang berasal dari pajak dan bukan pajak masuk ke kas negara melalui perbankan sehingga tidak ada lagi interaksi dengan pegawai di Kemenkeu

Penggunaan treasury single account juga menjadi salah satu proses reformasi perbendaharaan. Menkeu menjelaskan bahwa dahulu sebelum adanya peraturan penggunaan ini, Kementerian/Lembaga (K/L) membuka akun sendiri yang tidak bisa dibedakan antara keuangan pribadi dan institusi dari Bendahara Negara.

"Dengan adanya treasury single account terjadi disiplin dan penertiban dari keseluruhan pengelolaan keuangan negara, untuk bisa menjaga cash likuiditas, mengatur perbendaharaan. Uang masuk- uang keluar pembayaran dan penerimaan, serta memanfaatkan dana yang ada di pemerintah maka kita membentuk treasury dining room. Ini adalah untuk memastikan kas pemerintah terjaga cukup likuid untuk menunjang seluruh transaksi transaksi keuangan," jelasnya.



DJPb juga mengembangkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Dengan langkah-langkah reformasi tersebut dan dibuktikan dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian dari audit BPK, Menkeu meyakini bahwa seluruh pengelolaan perbendaharaan negara termasuk keuangan negara dilakukan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang baik.

Simak Video: Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)