Pak Jokowi! Jika Ingin Ekonomi Meroket Naikkan Gaji Buruh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Senior Indef Didin S. Damanhuri memastikan apabila Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan tidak naik dipastikan ekonomi akan sulit meroket. Pasalnya daya beli masyarakat semakin menurun akibat tekanan ekonomi.
"Hemat saya Menaker akan lebih bijak apabila ketentuan UMP 2021 tetap disesuaikan dengan kondisi perekonomian 2021," ujar Didin saat dihubungi SINDOnews, di Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Menurut dia lemahnya daya beli akan berpengaruh terhadap lambannya pertumbuhan ekonomi. Tak tanggung-tanggung tidak adanya kenaikan gaji pekerja atau buruh tahun depan akan mendorong jurang resesi lebih dalam di mana pada kuartal III 2020 bisa minus 3-4% (year on year/yoy). "Itu akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi 2021 dengan pemulihan ekonomi bisa lebih lama," tandasnya.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman krisis-krisis besar sebelumnya menaikkan gaji buruh merupakan senjata ampuh keluar dari krisis. Sedangkan menahan upah buruh, itu supply side approach yang tidak kompatibel untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan telah menetapkan tidak ada kenaikan UMP tahun depan dan telah diamini 18 provinsi yang sepakat mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tidak ada kenaikan gaji buruh dilatarbelakangi oleh kondisi pandemi Covid-19.
Simak Video:Presiden Jokowi meluncurkan program Bantuan Upah Pekerja
"Hemat saya Menaker akan lebih bijak apabila ketentuan UMP 2021 tetap disesuaikan dengan kondisi perekonomian 2021," ujar Didin saat dihubungi SINDOnews, di Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Menurut dia lemahnya daya beli akan berpengaruh terhadap lambannya pertumbuhan ekonomi. Tak tanggung-tanggung tidak adanya kenaikan gaji pekerja atau buruh tahun depan akan mendorong jurang resesi lebih dalam di mana pada kuartal III 2020 bisa minus 3-4% (year on year/yoy). "Itu akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi 2021 dengan pemulihan ekonomi bisa lebih lama," tandasnya.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman krisis-krisis besar sebelumnya menaikkan gaji buruh merupakan senjata ampuh keluar dari krisis. Sedangkan menahan upah buruh, itu supply side approach yang tidak kompatibel untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan telah menetapkan tidak ada kenaikan UMP tahun depan dan telah diamini 18 provinsi yang sepakat mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tidak ada kenaikan gaji buruh dilatarbelakangi oleh kondisi pandemi Covid-19.
Simak Video:Presiden Jokowi meluncurkan program Bantuan Upah Pekerja
(nng)