Ambil Kopi! Seru, Saling Bantah Soal Persetujuan yang Jadi Dasar Tak Naiknya Upah 2021

Senin, 02 November 2020 - 16:50 WIB
loading...
Ambil Kopi! Seru, Saling...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) Adi Mahfudz menegaskan bahwa Surat Edaran Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2021, sudah memenuhi persetujuan dari hasil pleno sidang Depenas. Persetujuan itu dihasilkan melalui ajuan rekomendasi dari masing-masing perwakilan di dalam Depenas. ( Baca juga: UMP Tak Naik, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi Skema Bantuan Buruh )

Bahkan, Adi Mahfudz membantah adanya deadlock antara pihak pengusaha dan buruh dalam sidang pleno tersebut.

"Jadi inilah yang suka dikarang-karang, deadlock dan segala macamnya. Itu tidak ada, saya sebagai Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional RI (menegaskan) deadlock itu sekali lagi tidak ada," ujar Adi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Pernyataan tersebut sekaligus merespons anggapan yang diutarakan anggota Depenas Mirah Sumirat, yang berasal dari Serikat Pekerja Nasional. Serikat itu menilai dalam pleno Dewan Pengupahan Nasional belum memenuhi keputusan secara kolektif. Keputusan sementara masih berupa rekomendasi.

Adi membenarkan bahwa hasil pleno berupa pengajuan rekomendasi dari setiap unsur atau keterwakilan. Dalam rekomendasi itu, pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo merekomendasikan upah 2021 sama dengan upah 2020. Sementara pihak buruh merekomendasikan penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah.

Meski demikian, hal itu bukan berarti rekomendasi tidak disebut sebagai keputusan akhir. Adi mengutarakan, sebelum sampai pada kesimpulan pleno dengan menyepakati adanya pengajuan rekomendasi, pihaknya sudah melaksanakan supervisi di enam Provinsi. Dalam proses itu, semua perwakilan sama-sama menghasilkan kesepakatan yang sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
Rekomendasi
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved