Ambil Kopi! Seru, Saling Bantah Soal Persetujuan yang Jadi Dasar Tak Naiknya Upah 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) Adi Mahfudz menegaskan bahwa Surat Edaran Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2021, sudah memenuhi persetujuan dari hasil pleno sidang Depenas. Persetujuan itu dihasilkan melalui ajuan rekomendasi dari masing-masing perwakilan di dalam Depenas. ( Baca juga: UMP Tak Naik, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi Skema Bantuan Buruh )
Bahkan, Adi Mahfudz membantah adanya deadlock antara pihak pengusaha dan buruh dalam sidang pleno tersebut.
"Jadi inilah yang suka dikarang-karang, deadlock dan segala macamnya. Itu tidak ada, saya sebagai Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional RI (menegaskan) deadlock itu sekali lagi tidak ada," ujar Adi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons anggapan yang diutarakan anggota Depenas Mirah Sumirat, yang berasal dari Serikat Pekerja Nasional. Serikat itu menilai dalam pleno Dewan Pengupahan Nasional belum memenuhi keputusan secara kolektif. Keputusan sementara masih berupa rekomendasi.
Adi membenarkan bahwa hasil pleno berupa pengajuan rekomendasi dari setiap unsur atau keterwakilan. Dalam rekomendasi itu, pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo merekomendasikan upah 2021 sama dengan upah 2020. Sementara pihak buruh merekomendasikan penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah.
Meski demikian, hal itu bukan berarti rekomendasi tidak disebut sebagai keputusan akhir. Adi mengutarakan, sebelum sampai pada kesimpulan pleno dengan menyepakati adanya pengajuan rekomendasi, pihaknya sudah melaksanakan supervisi di enam Provinsi. Dalam proses itu, semua perwakilan sama-sama menghasilkan kesepakatan yang sama.
"Sampai mengikuti akhir penutupan dan menghasilkan rekomendasi. Jadi kami sudah menyepakati dan merekomendasikan akhirnya juga diputuskan rekomendasi berdasarkan apa yang menjadi rekomendasi pengusaha, dan apa yang menjadi rekomendasi unsur pekerja," kata dia.
Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, perumusan kebijakan pengupahan yang termaktub dalam SE Menaker tidak diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia bilang, SE tersebut merupakan jalan tengah dari rekomendasi yang diberikan oleh pengusaha dan buruh. Dengan kata lain, semua aspirasi yang disampaikan dalam forum Depenas dikaji kembali dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak dan kepentingan secara nasional.
"Kita tidak mungkin memutuskan kebijakan yang hanya berpihak kepada buruh atau pun pengusaha, namun kita mengambil jalan tengah dari keduanya. Kita juga mempertimbangkan kepentingan secara nasional," kata dia.
Bahkan, Adi Mahfudz membantah adanya deadlock antara pihak pengusaha dan buruh dalam sidang pleno tersebut.
"Jadi inilah yang suka dikarang-karang, deadlock dan segala macamnya. Itu tidak ada, saya sebagai Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional RI (menegaskan) deadlock itu sekali lagi tidak ada," ujar Adi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons anggapan yang diutarakan anggota Depenas Mirah Sumirat, yang berasal dari Serikat Pekerja Nasional. Serikat itu menilai dalam pleno Dewan Pengupahan Nasional belum memenuhi keputusan secara kolektif. Keputusan sementara masih berupa rekomendasi.
Adi membenarkan bahwa hasil pleno berupa pengajuan rekomendasi dari setiap unsur atau keterwakilan. Dalam rekomendasi itu, pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo merekomendasikan upah 2021 sama dengan upah 2020. Sementara pihak buruh merekomendasikan penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah.
Meski demikian, hal itu bukan berarti rekomendasi tidak disebut sebagai keputusan akhir. Adi mengutarakan, sebelum sampai pada kesimpulan pleno dengan menyepakati adanya pengajuan rekomendasi, pihaknya sudah melaksanakan supervisi di enam Provinsi. Dalam proses itu, semua perwakilan sama-sama menghasilkan kesepakatan yang sama.
"Sampai mengikuti akhir penutupan dan menghasilkan rekomendasi. Jadi kami sudah menyepakati dan merekomendasikan akhirnya juga diputuskan rekomendasi berdasarkan apa yang menjadi rekomendasi pengusaha, dan apa yang menjadi rekomendasi unsur pekerja," kata dia.
Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, perumusan kebijakan pengupahan yang termaktub dalam SE Menaker tidak diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia bilang, SE tersebut merupakan jalan tengah dari rekomendasi yang diberikan oleh pengusaha dan buruh. Dengan kata lain, semua aspirasi yang disampaikan dalam forum Depenas dikaji kembali dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak dan kepentingan secara nasional.
"Kita tidak mungkin memutuskan kebijakan yang hanya berpihak kepada buruh atau pun pengusaha, namun kita mengambil jalan tengah dari keduanya. Kita juga mempertimbangkan kepentingan secara nasional," kata dia.