Begini Aturan Jam Kerja dan Cuti di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi
Selasa, 03 November 2020 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, ketentuan cuti ada pada pasal 79. Aturan itu berisikan waktu istirahat dan cuti. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Lalu, ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.( Baca juga:Kasus Pernikahan Dini dan Perceraian di Jawa Timur Meningkat )
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)l, dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah," tulisnya.
Lalu, ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.( Baca juga:Kasus Pernikahan Dini dan Perceraian di Jawa Timur Meningkat )
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)l, dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah," tulisnya.
(uka)
Lihat Juga :