UU Cipta Kerja Belum Jelas dari Segi Pengawasan dan Penegakan Hukum, Nah Loh!

Rabu, 04 November 2020 - 18:24 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Belum Jelas dari Segi Pengawasan dan Penegakan Hukum, Nah Loh!
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah menyampaikan, bahwa pihak KPPU masih menunggu kejelasan dari Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah menyampaikan, bahwa pihak KPPU masih menunggu kejelasan dari Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja (Ciptaker) . Terlebih, UU Ciptaker ini masih memerlukan PP turunan untuk memperjelas bagian-bagian tertentu.

Disahkannya UU Ciptaker juga menimbulkan beberapa pertanyaan, khususnya dalam hal perubahan penyampaian keberatan dari pengadilan negeri ke niaga, penghapusan jangka waktu penanganan pemeriksaan, serta penghapusan denda maksimal dan ancaman pidana.

"Dalam posisi ini, menunggu PP tidak terlalu lama saya kira, sekitar 3 bulan supaya semua PP terkait UU 11 2020 ini sudah harus diberlakukan," ujar Afif dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

(Baca Juga: Investor Dikasih Karpet Merah tapi Pengawasan Lemah, KPPU: Seperti Cek Kosong )

Dia mengatakan, posisi KPPU saat ini adalah mendorong kepada pemerintah agar kemudahan berusaha yang telah diberikan pemerintah melalui UU ini diharapkan diiringi dengan pengaturan penegakan hukum yang berkualitas.

"Di satu sisi, investasi dibuka lebar, lebar-lebar bahkan. Namun kita harapkan ke depannya itu PP-nya juga seimbang. Artinya, ada penguatan di dalam penegakan hukum atau pengawasan yang tugasnya diemban oleh KPPU, supaya seimbang," terang Afif.

(Baca Juga: Ditantang Debat Terbuka UU Cipta Kerja, Bahlil : Saya Siap Hadir! )

Kendati demikian, hal ini tentu tetap memperhatikan prinsip-prinsip due process of law. Afif berharap pihak-pihak yang diperiksa mendapatkan hak-haknya secara adil dan terkait persidangan dan proses lainnya bisa dilakukan dengan lebih cepat, sederhana, dan efisien.

"Tugas KPPU menyampaikan aspirasi, karena ke depannya KPPU juga yang akan menjalankan. Beberapa masukan akan disampaikan secara langsung maupun tertulis," tambahnya.

Lebih lanjut Afif menerangkan, waktu pemeriksaan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak dijelaskan oleh UU ini. Hal ini, lanjutnya, sudah dikomunikasikan dengan MA namun belum dikomunikasikan dengan pemerintah. "Segera, karena memang sudah disahkan oleh Presiden. Kita perlu langkah cepat untuk memberikan masukan-masukan terkait beberapa hal tadi," tukasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)