UU Cipta Kerja Belum Jelas dari Segi Pengawasan dan Penegakan Hukum, Nah Loh!
Rabu, 04 November 2020 - 18:24 WIB
loading...
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah menyampaikan, bahwa pihak KPPU masih menunggu kejelasan dari Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah menyampaikan, bahwa pihak KPPU masih menunggu kejelasan dari Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja (Ciptaker) . Terlebih, UU Ciptaker ini masih memerlukan PP turunan untuk memperjelas bagian-bagian tertentu.
Disahkannya UU Ciptaker juga menimbulkan beberapa pertanyaan, khususnya dalam hal perubahan penyampaian keberatan dari pengadilan negeri ke niaga, penghapusan jangka waktu penanganan pemeriksaan, serta penghapusan denda maksimal dan ancaman pidana.
"Dalam posisi ini, menunggu PP tidak terlalu lama saya kira, sekitar 3 bulan supaya semua PP terkait UU 11 2020 ini sudah harus diberlakukan," ujar Afif dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
(Baca Juga: Investor Dikasih Karpet Merah tapi Pengawasan Lemah, KPPU: Seperti Cek Kosong )
Dia mengatakan, posisi KPPU saat ini adalah mendorong kepada pemerintah agar kemudahan berusaha yang telah diberikan pemerintah melalui UU ini diharapkan diiringi dengan pengaturan penegakan hukum yang berkualitas.
Disahkannya UU Ciptaker juga menimbulkan beberapa pertanyaan, khususnya dalam hal perubahan penyampaian keberatan dari pengadilan negeri ke niaga, penghapusan jangka waktu penanganan pemeriksaan, serta penghapusan denda maksimal dan ancaman pidana.
"Dalam posisi ini, menunggu PP tidak terlalu lama saya kira, sekitar 3 bulan supaya semua PP terkait UU 11 2020 ini sudah harus diberlakukan," ujar Afif dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
(Baca Juga: Investor Dikasih Karpet Merah tapi Pengawasan Lemah, KPPU: Seperti Cek Kosong )
Dia mengatakan, posisi KPPU saat ini adalah mendorong kepada pemerintah agar kemudahan berusaha yang telah diberikan pemerintah melalui UU ini diharapkan diiringi dengan pengaturan penegakan hukum yang berkualitas.
Lihat Juga :