Harga Batu Bara Acuan November Naik 9,23%

Rabu, 04 November 2020 - 23:31 WIB
loading...
Harga Batu Bara Acuan November Naik 9,23%
Kementerian ESDM menetapkan HBA bulan ini sebesar USD55,71 per ton. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Harga Batu bara Acuan (HBA) November 2020 mengalami kenaikan 9,23% dibandingan dengan HBA Oktober 2020. Setelah pada bulan Oktober HBA naik ke angka USD51 per ton, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menetapkan HBA bulan ini sebesar USD55,71 per ton.

"Sinyalemen positif atas permintaan pasar (batubara) ikut mendongkrak kenaikan HBA di bulan November. Belum lagi meningkatnya permintaan China karena tingginya harga batu bara domestik China ketimbang harga impor," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).



Agung menuturkan, pulihnya industri di Jepang dan Korea Selatan turut memengaruhi peningkatan permintaan batu bara global. "Naiknya permintaan batu bara di beberapa negara menyebabkan naiknya rata-rata indeks bulanan penyusun HBA, yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts 5900," jelasnya.



Semenjak Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi global, pergerakan HBA mengalami fluktuasi. HBA sempat menguat sebesar 0,28% ke angka USD67,08 per ton pada Maret 2020 dibandingkan Februari 2020 yang dipatok USD66,89 per ton. Kemudian, HBA terus mengalami pelemahan ke angka USD65,77 per ton pada April dan USD61,11 per ton pada Mei. Selanjutnya, pada Juni 2020, HBA turun ke angka USD52,98 per ton, Juli USD52,16 per ton, dan Agustus USD50,34 per ton. Sempat turun di bulan September menjadi USD49,42 per ton, HBA kembali menguat di bulan Oktober dan November 2020. Nantinya, harga acuan sebesar USD55,71 per ton ini akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batubara (spot) selama bulan November 2020 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)