Pelan-Pelan, Kasus Raibnya Dana Nasabah Rp20 Miliar di Maybank Mulai Terungkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp20 miliar milik atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta. ( Baca juga:Siap Bela Maybank, Hotman Paris Ngaku Sudah Lama Jadi Kuasa Hukum )
Menanggapi hal itu, Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko mengatakan, selain tersangka berinisial A yang menerima aliaran dana itu, diduga ada banyak lagi yang menerimanya. Akan tetepi pihaknya pun tidak bisa menyebutkan nama-nama itu.
"Kita mengimbau kepada Mabes Polri, dalam kasus ini ada indikasi bank dalam bank. Berarti kapala cabang inisial A memainkan duit orang. Diduga ada 8 orang yang terima uang itu harusnya diperiksa. Ini belum diperiksa Mabes Polri," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Sementara itu, pengacara Maybank Indonesia Hotman Paris menjelaskan, dalam kasus ini pihak Maybank Indonesia tidak meminta agar Winda menjadi tersangka. Tapi Maybank minta Mabes Polri untuk meneliti dahulu soal uang sebesar Rp6 miliar milik Winda yang masuk ke perusahaan asuransi oleh tersangka inisial A.
"Kemudian dikembalikan lagi oleh pihak perusahaan asuransi sebesar Rp4 miliar. Lalu uang itu juga mutar begitu saja," tandas dia.
Dalam kasus itu, diduga dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT, tanpa sepengetahuan nasabah. ( Baca juga:Manchester City Ditahan Liverpool, Kyle Walker Dituduh Idiot )
Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko mengatakan, selain tersangka berinisial A yang menerima aliaran dana itu, diduga ada banyak lagi yang menerimanya. Akan tetepi pihaknya pun tidak bisa menyebutkan nama-nama itu.
"Kita mengimbau kepada Mabes Polri, dalam kasus ini ada indikasi bank dalam bank. Berarti kapala cabang inisial A memainkan duit orang. Diduga ada 8 orang yang terima uang itu harusnya diperiksa. Ini belum diperiksa Mabes Polri," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Sementara itu, pengacara Maybank Indonesia Hotman Paris menjelaskan, dalam kasus ini pihak Maybank Indonesia tidak meminta agar Winda menjadi tersangka. Tapi Maybank minta Mabes Polri untuk meneliti dahulu soal uang sebesar Rp6 miliar milik Winda yang masuk ke perusahaan asuransi oleh tersangka inisial A.
"Kemudian dikembalikan lagi oleh pihak perusahaan asuransi sebesar Rp4 miliar. Lalu uang itu juga mutar begitu saja," tandas dia.
Dalam kasus itu, diduga dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT, tanpa sepengetahuan nasabah. ( Baca juga:Manchester City Ditahan Liverpool, Kyle Walker Dituduh Idiot )
Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(uka)