Wahai ASN! Jika Tak Mau Dibui, Jangan Coba-Coba Akali Kartu Prakerja

Selasa, 10 November 2020 - 14:14 WIB
loading...
Wahai ASN! Jika Tak Mau Dibui, Jangan Coba-Coba Akali Kartu Prakerja
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Manajemen Pelaksana Program Kartu PraKerja memastikan para aparatur sipil negara (ASN) , TNI dan Polri tidak bisa mengikuti program ini. Sebab, program ini dikhususkan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang siap kerja.

Sementara, ASN,TNI, dan Polri bukan menjadi salah satu target dari program kartu prakerja. Apalagi dalam pandemi virus corona ini saja, para ASN sama sekali tidak terkena dampaknya. ( Baca juga:Akses Peluang Kerja Semakin Mudah )

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Sunandar Pramono menyebut, apabila ada PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja, maka dapat melanggar aturan kode etik PNS.

"Sanksinya bisa dilakukan pemecatan. Mereka ini kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Kalau tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujar dia dalam webinar Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).

Dia menjelaskan, apabila PNS ketahuan mengambil data orang, bahkan identitas asal-usul disamarkan, hal ini bisa disebut termasuk kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman tahanan hingga lima tahun.

"Jadi pada konteks formil sudah masuk kejahatan, namun kalau materil sudah bisa ditahan. Dan yang diatur pada UU kependudukan ITE itu berat bisa di atas 5 tahun," ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, jika PNS itu sudah mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka seharusnya uang itu dikembalikan. Pasalnya, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi. ( Baca juga:Lagi, Ponsel Jamaah Penjemput Habib Rizieq Hilang di Petamburan )

"Namun terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Maka itu paling kita minta balik uang tersebut," pungkas dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)