Wahai ASN! Jika Tak Mau Dibui, Jangan Coba-Coba Akali Kartu Prakerja
Selasa, 10 November 2020 - 14:14 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Manajemen Pelaksana Program Kartu PraKerja memastikan para aparatur sipil negara (ASN) , TNI dan Polri tidak bisa mengikuti program ini. Sebab, program ini dikhususkan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang siap kerja.
Sementara, ASN,TNI, dan Polri bukan menjadi salah satu target dari program kartu prakerja. Apalagi dalam pandemi virus corona ini saja, para ASN sama sekali tidak terkena dampaknya. ( Baca juga:Akses Peluang Kerja Semakin Mudah )
Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Sunandar Pramono menyebut, apabila ada PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja, maka dapat melanggar aturan kode etik PNS.
"Sanksinya bisa dilakukan pemecatan. Mereka ini kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Kalau tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujar dia dalam webinar Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).
Dia menjelaskan, apabila PNS ketahuan mengambil data orang, bahkan identitas asal-usul disamarkan, hal ini bisa disebut termasuk kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman tahanan hingga lima tahun.
Sementara, ASN,TNI, dan Polri bukan menjadi salah satu target dari program kartu prakerja. Apalagi dalam pandemi virus corona ini saja, para ASN sama sekali tidak terkena dampaknya. ( Baca juga:Akses Peluang Kerja Semakin Mudah )
Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Sunandar Pramono menyebut, apabila ada PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja, maka dapat melanggar aturan kode etik PNS.
"Sanksinya bisa dilakukan pemecatan. Mereka ini kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Kalau tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujar dia dalam webinar Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).
Dia menjelaskan, apabila PNS ketahuan mengambil data orang, bahkan identitas asal-usul disamarkan, hal ini bisa disebut termasuk kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman tahanan hingga lima tahun.
Lihat Juga :