Peningkatan Peran Serta Pemda dalam Penerbitan Izin Usaha Niaga BBN

Selasa, 10 November 2020 - 20:48 WIB
loading...
Peningkatan Peran Serta...
Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha Bioenergi, Agus Saptono dalam kegiatan Sosialisasi Penerbitan Izin Usaha Niaga BBN.
A A A
JAKARTA - Peran serta Pemerintah Daerah terus didorong dalam peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) nasional. Salah satu peran aktif yang diharapkan adalah pelaksanaan wewenang atas urusan penerbitan izin, pembinaan dan pengawasan Izin Usaha Niaga (IUN) BBN dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

"Untuk ke depan karena program biodiesel ini sudah nasional diharapkan peran dari daerah juga bisa ditingkatkan lagi. Direktorat Bioenergi berharap dengan sosialisasi ini bisa memberikan semangat kepada para stakeholder khususnya yang ada di Jawa Timur,” tutur Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha Bioenergi, Agus Saptono dalam kegiatan Sosialisasi Penerbitan Izin Usaha Niaga BBN yang diselenggarakan Jumat lalu (6/11/2020).

Sebagaimana penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lainnya, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 Tahun 2015, Direktorat Jenderal EBTKE memiliki wewenang untuk menerbitkan IUN BBN bagi BU BBN yang memproduksi dan meniagakan BBN dengan kapasitas diatas 10.000 MT/Tahun. Sementara IUN BBN dengan kapasitas dibawah 10.000 MT/Tahun dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.

Selain itu, Ditjen EBTKE juga memberikan layanan Rekomendasi Ekspor dan Impor Bahan Bakar Nabati (BBN). Rekomendasi ekspor impor BBN diberikan kepada BU BBN yang telah memiliki SK IUN BBN. Rekomendasi ekspor impor BBN selanjutnya diproses ke Kemendag untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor BBN.

Untuk diketahui, kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain adalah kegiatan usaha untuk menyediakan, dan/atau mendistribusikan BBN (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, meliputi kegiatan pengolahan, pembelian, penjualan, ekspor dan/atau impor serta pengangkutan dan penyimpanannya sampai dengan pemasaran.

Sementara Izin Usaha Niaga BBN (Biofuel) sebagai bahan bakar lain adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada kesempatan ini Agus juga mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM senantiasa mengupayakan kemudahan proses perizinan Usaha Niaga BBN diantaranya melalui inovasi pelayanan online yang dapat memperpendek waktu pemrosesan. "Izin usaha sekarang bisa diakses secara online yang semula masih manual 30 hari sekarang dengan aplikasi menjadi 12 hari. Kemarin terakhir 2020 dari PT. Pelita Agung Industri melakukan izin perluasan begitu mereka apply tidak sampai 12 hari izin sudah keluar,“ ujarnya.

Mulai Agustus 2019 Pelayanan Perizinan di lingkungan KESDM dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Perizinan Online ESDM yang dikelola secara terpusat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi KESDM. Perizinan di lingkungan Ditjen EBTKE termasuk didalamnya Penerbitan IUN BBN dan Pemberian Rekomendasi Ekspor Impor BBN, juga telah dilakukan secara online melalui link https://perizinan.esdm.go.id. (rws/dlp)
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
Studi IESR: Potensi...
Studi IESR: Potensi Pengembangan EBT Layak Finansial Capai 333 GW
Mudik Lebaran 2025,...
Mudik Lebaran 2025, Wamen ESDM Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Pontianak
PT reNIKOLA-KPNJ Teken...
PT reNIKOLA-KPNJ Teken Perjanjian BOOT Proyek CBGG di Sumut
PLN EPI dan Keraton...
PLN EPI dan Keraton Jogja Kembangkan Green Economy Village di Gunung Kidul
Tenaga Ahli Menteri...
Tenaga Ahli Menteri ESDM: Indonesia Harus Bisa Beralih dari Energi Fosil ke EBT
Layanan Listrik Hijau...
Layanan Listrik Hijau PLN Makin Populer, Pengguna Naik 117 Persen
Kejar Target Swasembada...
Kejar Target Swasembada Energi, Bahlil Lirik Kerja Sama EBT dengan India
Rekomendasi untuk Memastikan...
Rekomendasi untuk Memastikan Transisi Energi Terbarukan Inklusif dan Adil
Rekomendasi
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
AMSI: Kolaborasi Jadi...
AMSI: Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Media Digital
Kisaran Gaji Lulusan...
Kisaran Gaji Lulusan S1 Harvard University Berdasar Hasil Survei
Berita Terkini
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
6 jam yang lalu
Mengajak Pelanggan Mengimbangi...
Mengajak Pelanggan Mengimbangi 4.000 Ton Emisi CO2 Melawan Perubahan Iklim
7 jam yang lalu
China Ancam Perusahaan...
China Ancam Perusahaan Korea yang Kirim Produk Tanah Jarang ke AS
7 jam yang lalu
Boikot Produk Terafiliasi...
Boikot Produk Terafiliasi Israel Meluas, Apa Efeknya buat Ekonomi?
8 jam yang lalu
Dorong Ekonomi Syariah,...
Dorong Ekonomi Syariah, Global Islamic Finance Summit 2025 Siap Digelar
9 jam yang lalu
LG Mundur dari Proyek...
LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Kadin Tepis RI Tak Menarik Bagi Investor
9 jam yang lalu
Infografis
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa Barat dari dalam Gua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved