Diduga, Ada Praktik Bank Dalam Bank di Kasus Raibnya Uang Nasabah Maybank

Selasa, 10 November 2020 - 23:33 WIB
loading...
Diduga, Ada Praktik...
Ditambahkan Hotman selaku kuasa hukum Maybank, kasus ini diduga adalah praktik bank dalam bank, yakni menggunakan uang nasabah dan digunakan di luar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Terkait kasus hilangnya uang senilai Rp22,9 miliar milik nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk , Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna. Pihak Maybank menyebutkan di rekening tersangka terdapat aliran dana kepada Herman atau orangtua Winda dari rekening BCA pimpinan cabang Maybank tersebut.

"Bunga tabungan di Maybank dibayar ke rekening Herman melalui rekening pribadi tersangka di BCA. Tidak ada protes dari pemilik rekening (Winda)," ungkap Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud PT Maybank Indonesia, Nehemia Andiko saat konferensi pers bersama Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea di Jakarta, kemarin.

(Baca Juga: Ayah Nasabah Maybank Disebut Terima Aliran Dana, Winda Earl: Ayah Kerja Halal )

Dilanjutkannya, adapun jumlah bunga yang diterima dari dana tersebut harusnya Rp1,7 miliar. Namun tersangka membayar bunga ke rekening Herman sebesar Rp576 juta dan tidak ada protes dari pemilik rekening yakni Winda.

Andiko menegaskan, Maybank selalu melakukan risk management sesuai ketentuan yang berlaku termasuk melakukan know your employee (KYE).

"Kita tidak hanya melakukan know your customer, tapi juga KYE, dan itu bukan karena kasus ini meledak. Itu rutin dan reguler sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujat Andiko.

(Baca Juga: Soal Kejanggalan Rekening Nasabah Maybank Bobol Rp20 Miliar, Hotman Paris Tantang Debat Terbuka )

Ditambahkan Hotman selaku kuasa hukum Maybank, kasus ini diduga adalah praktik bank dalam bank, yakni menggunakan uang nasabah dan digunakan di luar. "Uang nasabah diputarkan diluar. Cuma pertanyaannya siapa yang ikut terlibat? Itu kita serahkan kepada penyidik," kata Hotman.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan berinisial A, sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi saat ini juga sedang menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan tersangka dan penerima dana hasil kejahatan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)