3 Praktisi Ini Yakin UU Cipta Kerja Kunci Persoalan Ekonomi Indonesia

Rabu, 11 November 2020 - 11:10 WIB
loading...
A A A
Daya saing Indonesia, lanjut dia, harus mampu ditunjukkan oleh kinerja ekonomi yang membaik, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Sehingga, peringkat IMD World Competitiveness Ranking kita terus meningkat tak lagi diperingkat 40.

Paska pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah harus membangkitkan daya saing Indonesia yang selama ini terpuruk akibat regulasi dan birokrasi pemerintah yang terlalu rumit dan berakibat pada kurangnya daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan utama investasi.

"Butuh kerja sama dari berbagai pihak saat ini untuk dapat kembali bangkit dan mengatasi kondisi pandemi dan memulihkan kondisi ekonomi nasional di tahun depan," kata Slamet.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Hipmi, Sari Pramono menyakini, UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi angkatan kerja Indonesia. Sebab, regulasi sapu jagat itu dinilai akan memudahkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari sisi perizinan.

Tidak hanya itu, UU Ini juga menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha serta memudahkan persyaratan investasi. Artinya, akan ada lebih banyak lapangan pekerjaan yang menjadi kesempatan bagi angkatan kerja Indonesia untuk memiliki pendapatan yang layak dengan adanya UU ini.

"Kami menilai, UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global," kata Sari.

Pengesahan UU Cipta Kerja dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Selain itu, juga bisa menarik investasi yang bisa meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.

"Kami sebagai pengusaha berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat," ucapnya.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)