21.425 Rekomendasi BPK, Termasuk ke Sri Mulyani Soal Jiwasraya dan Asabri

Rabu, 11 November 2020 - 17:26 WIB
loading...
21.425 Rekomendasi BPK,...
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan 21.425 rekomendasi hasil pemeriksaan pada semester I tahun 2020 dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan 21.425 rekomendasi hasil pemeriksaan pada semester I tahun 2020 dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diharapkan membuat pengendalian intern yang dilakukan pemerintah semakin efektif, serta program/kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien.

Di samping itu, kerugian dapat dipulihkan/dicegah, serta penerimaan negara dapat ditingkatkan. Dengan demikian perbaikan tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara.

(Baca Juga: Negara Boncos Rp8,97 Triliun, BPK Bongkar Biang Keroknya Ada 13.567 Masalah )

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, 21.425 rekomendasi diberikan atas permasalahan yang dimuat dalam temuan hasil pemeriksaan BPK pada semester I tahun 2020. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 7.868 temuan yang memuat 13.567 permasalahan sebesar Rp8,97 triliun

"Hal itu meliputi 6.713 (50%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 6.702 (49%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp8,28 triliun, serta 152 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp692,05 miliar," kata Agung di Jakarta.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi antara lain kepada Pimpinan entitas terkait agar menarik kelebihan pembayaran atau menetapkan dan memungut kekurangan penerimaan serta menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan. Selanjutnya BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi/Kewajiban Pelayanan Publik (KPP) dan dana kompensasi tahun 2019 sebesar Rp4,77 triliun.

Serta kepada dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait agar melakukan koreksi pembebanan cost recovery sebesar Rp26,61 miliar dan USS52,47 juta atau seluruhnya sebesar Rp777,14 miliar. Selain itu rekomendasi juga diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak agar memutakhirkan sistem informasi dalam memastikan validitas data Piutang Pajak dan Penyisihan atas Piutang Pajak, serta memastikan Piutang PBB yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Ditambah serta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham agar mengukur kewajiban Pemerintah sebagai pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang timbul sebagai pelaksanaan Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2014.

(Baca Juga: Penjelasan BPK Atas Pernyataan Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro )

BPK juga merekomendasikan Menteri Keuangan (Menkeu) agar berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait atas penyajian Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun.

Ditambah serta meminta Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk permasalahan terkait dengan dana bantuan peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang belum dipertanggungjawabkan.

"Dalam IHPS I Tahun 2020, dijelaskan bahwa sejak 2005 sampai dengan 30 Juni 2020, BPK telah menyampaikan 571.466 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp259,38 triliun," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)