Dua Hal Penting untuk Ekonomi Digital, Menkeu: Kalau Tidak Banyak Jadi Korban

Rabu, 11 November 2020 - 19:27 WIB
loading...
Dua Hal Penting untuk...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 memaksa pemerintah membangun infrastruktur digital secara masif dengan persiapan yang matang. Jika tidak, maka banyak jadi korban. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah meyakini Undang-undang (UU) Cipta Kerja bakal mempermudah pengembangan industri digital . Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 memaksa pemerintah membangun infrastruktur digital secara masif dengan persiapan yang matang.

"Ini semua tidak mungkin terjadi apabila policy regulasi masih ruwet. Makanya, kita sebut Omnibus Law Cipta Kerja untuk unleash potential tadi. Begitu infrastruktur dibuat, SDM ditingkatkan, regulasi dan birokrasi juga harus di simplified," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (11/11/2020).

(Baca Juga: Jokowi Mengakui Kontribusi Fintech, Penyaluran Pinjaman Capai Rp9,87 Triliun )

Menurutnya, untuk mewujudkan potensi ekonomi digital Indonesia yang besar, perbaikan regulasi sangat diperlukan. Utamanya adalah regulasi untuk mengatur dan melindungi data masyarakat.

"Kita perlu perbaiki regulasi termasuk security dan pengamanan data termasuk perlindungan konsumen. Ini penting, kalau tidak, kita buat digital economy, tapi banyak yang jadi korban karena tidak ada regulasi proteksi jaga data mereka," kata dia.

(Baca Juga: Potensi Ekonomi Digital RI Bisa Naik Berlipat-lipat, Sri Mulyani: Jangan Lagi Ada 3T )

Selain infrastruktur, peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dinilai penting. Sebab, semua bisa terwujud dengan dukungan regulasi yang simpel dan mudah. "Ini realisasi potensi ekonomi digital di Indonesia," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)