Mengapa Wacana Penghapusan Premium Terus Bergulir? Ini Dia Jawabannya
Sabtu, 14 November 2020 - 22:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wacana penghapusan BBM jenis premium kembali menghangat. Seorang pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan premium akan dihapus mulai 1 Januari 2021 mendatang. Dimulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dan akan menyusul di wilayah lain. Meski Pertamina sudah menyanggahnya, perbincangan ini akan terus bergulir.
Premium merupakan bahan bakar mesin bensin dengan oktan rendah, yaitu angka oktan minimal 88. Premium diproduksi sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3674 K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Lantas apa alasan premium layak dihapus? ( Baca juga:Pejabat KLHK Bilang Bakal Hilang, Pertamina: Tetap Salurkan Premium )
1. Bahaya Bagi Kesehatan
Pada 2018, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Imran Agus Nurali seperti yang dilaporkan Sindo, mengatakan BBM oktan rendah dapat mengganggu saluran pernafasan, apalagi di jalanan yang padat kendaraan.
“Yang punya risiko asma bisa lebih memicu asma, sampai jangka panjang adalah kanker paru-paru,” kata Imran. Salah satunya penyakit yang bakal timbul yaitu kanker, yang terjadi karena terdapat reaksi hidrokarbon (HC) di udara dan membentuk ikatan plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH), bila masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang sel kanker.
2. Merusak Lingkungan
Guna memenuhi kualifikasi BBM ramah lingkungan dan memenuhi standar Euro, minimal harus memiliki nilai oktan atau RON 91 dan atau CN 51 untuk kategori diesel. Itulah mengapa langit udara negara-negara di Eropa tetap cerah biru, beda dengan sejumlah kota di Indonesia.
Premium merupakan bahan bakar mesin bensin dengan oktan rendah, yaitu angka oktan minimal 88. Premium diproduksi sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3674 K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Lantas apa alasan premium layak dihapus? ( Baca juga:Pejabat KLHK Bilang Bakal Hilang, Pertamina: Tetap Salurkan Premium )
1. Bahaya Bagi Kesehatan
Pada 2018, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Imran Agus Nurali seperti yang dilaporkan Sindo, mengatakan BBM oktan rendah dapat mengganggu saluran pernafasan, apalagi di jalanan yang padat kendaraan.
“Yang punya risiko asma bisa lebih memicu asma, sampai jangka panjang adalah kanker paru-paru,” kata Imran. Salah satunya penyakit yang bakal timbul yaitu kanker, yang terjadi karena terdapat reaksi hidrokarbon (HC) di udara dan membentuk ikatan plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH), bila masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang sel kanker.
2. Merusak Lingkungan
Guna memenuhi kualifikasi BBM ramah lingkungan dan memenuhi standar Euro, minimal harus memiliki nilai oktan atau RON 91 dan atau CN 51 untuk kategori diesel. Itulah mengapa langit udara negara-negara di Eropa tetap cerah biru, beda dengan sejumlah kota di Indonesia.
Lihat Juga :