Premium Mau Dihapus, Pertamina: Belum Ada Perintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Vice President Promotion and Marketing Communication Pertamina Dholly Arifun Dhalia memastikan, bahkan di internal Pertamina sendiri pun, belum ada arahan atau perintah terkait wacana peniadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium .
Hal ini seiring dengan pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah yang mengatakan, mulai 1 Januari 2021 mendatang penggunaan bahan bakar minyak jenis premium atau RON 88 mulai dihapus di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. ( Baca juga:Asyik, Warga Serang dan Cilegon Bisa Beli Pertalite Harga Premium )
"Kami juga belum dapat perintah (peniadaan premium) itu," kata Arifun dalam video virtual, Rabu (18/11/2020).
Lebih jauh, Arifun mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut. Pasalnya, kewenangan menyangkut langkah-langkah strategis, seperti peniadaan premium, berada di ranah corporate secretary. "Jadi mohon maaf saya tidak diizinkan untuk menyampaikan hal-hal itu," ujarnya.
Namun, dia menegaskan bahwa apabila rencana bisnis sestrategis peniadaan produk seperti premium itu akan dilakukan Pertamina, maka pasti sebelumnya akan diterbitkan dulu regulasi yang akan mengaturnya.
"Karena kalau untuk (kebijakan terkait) premium itu harus melalui Perpres. Tapi sampai hari ini memang belum ada perpres apa pun yang menyebutkan bahwa premium akan ditiadakan," kata Arifun.
Meskipun, lanjut Arifun, program pra dari wacana peniadaan premium ini memang sudah coba dilakukan oleh Pertamina di beberapa wilayah seperti Pangandaran, Sukoharjo, Magetan, dan dua daerah lainnya di Bali. ( Baca juga:Peringati Milad ke-108, Haedar Nashir: Muhammadiyah Bawa Kemajuan Bagi Umat )
Sehingga, tentunya apabila program peniadaan premium itu benar-benar akan dilakukan dalam waktu dekat, maka pastinya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah harus dijalin saat ini.
"Jadi program ini pasti bekerja sama dengan pemerintah daerah, pemkab, ataupun pemkot, dan itu peran dari kepala daerah kabupaten/kota itu sangat berpengaruh dalam kelancaran program ini," tandasnya.
Hal ini seiring dengan pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah yang mengatakan, mulai 1 Januari 2021 mendatang penggunaan bahan bakar minyak jenis premium atau RON 88 mulai dihapus di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. ( Baca juga:Asyik, Warga Serang dan Cilegon Bisa Beli Pertalite Harga Premium )
"Kami juga belum dapat perintah (peniadaan premium) itu," kata Arifun dalam video virtual, Rabu (18/11/2020).
Lebih jauh, Arifun mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut. Pasalnya, kewenangan menyangkut langkah-langkah strategis, seperti peniadaan premium, berada di ranah corporate secretary. "Jadi mohon maaf saya tidak diizinkan untuk menyampaikan hal-hal itu," ujarnya.
Namun, dia menegaskan bahwa apabila rencana bisnis sestrategis peniadaan produk seperti premium itu akan dilakukan Pertamina, maka pasti sebelumnya akan diterbitkan dulu regulasi yang akan mengaturnya.
"Karena kalau untuk (kebijakan terkait) premium itu harus melalui Perpres. Tapi sampai hari ini memang belum ada perpres apa pun yang menyebutkan bahwa premium akan ditiadakan," kata Arifun.
Meskipun, lanjut Arifun, program pra dari wacana peniadaan premium ini memang sudah coba dilakukan oleh Pertamina di beberapa wilayah seperti Pangandaran, Sukoharjo, Magetan, dan dua daerah lainnya di Bali. ( Baca juga:Peringati Milad ke-108, Haedar Nashir: Muhammadiyah Bawa Kemajuan Bagi Umat )
Sehingga, tentunya apabila program peniadaan premium itu benar-benar akan dilakukan dalam waktu dekat, maka pastinya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah harus dijalin saat ini.
"Jadi program ini pasti bekerja sama dengan pemerintah daerah, pemkab, ataupun pemkot, dan itu peran dari kepala daerah kabupaten/kota itu sangat berpengaruh dalam kelancaran program ini," tandasnya.
(uka)