Gara-gara Ini Debt Collector Masih Leluasa Sebar Data Pribadi Nasabah

Kamis, 19 November 2020 - 13:27 WIB
loading...
Gara-gara Ini Debt Collector...
Penyalahgunaan data pribadi nasabah oleh debt collector masih kerap terjadi di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Beragam praktik penyalahgunaan data pribadi masih sulit dipidanakan. Salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi oleh penagih utang atau debt collector yang sebetulnya sangat merugikan nasabah.

Tindakan penyalahgunaan data ini tidak bisa terjerat hukuman. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang tegas terkait persoalan ini di dalam negeri.

(Baca juga: Bu Sri Mulyani, Butuh Debt Collector Gak buat Nagih Utang Rp358,5 Triliun?)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, belum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan menyebabkan debt collector masih dengan mudah mendapatkan dan menyalahgunakan data nasabah.

"Satu prasyarat yang kita tunggu adalah Undang-undang Data Pribadi. Karena banyak data pribadi di-share pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya. Perlindungan ini enggak ada. Negara lain sudah ada perlindungan ini," kata Wimboh dalam diskusi secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Cegah Kejahatan Siber,...
Cegah Kejahatan Siber, BRI Edukasi Nasabah Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Data Warga RI Ditukar...
Data Warga RI Ditukar Tarif Impor Trump, Begini Penjelasannya
Cetak Tenaga Profesional...
Cetak Tenaga Profesional Pelindungan Data Pribadi, LSP PDPI Resmi Berlisensi BNSP
OJK Blokir 2.422 Nomor...
OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal, Ribuan Entitas Dihentikan
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Debt Collector dan Warga...
Debt Collector dan Warga di Jaktim Bentrok, Kapolsek Cakung: Sudah Kondusif
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Bikin...
Piala Dunia 2026 Bikin FIFA Tajir, Lebih dari Rp136 Triliun Masuk Kantong
FIFA Selidiki Spanduk...
FIFA Selidiki Spanduk Kontroversial Argentina soal Kepulauan Falkland
Wapres AS JD Vance:...
Wapres AS JD Vance: Epstein Terhubung dengan Level Tertinggi CIA dan Mossad
Berita Terkini
Dibuka Naik Tipis, IHSG...
Dibuka Naik Tipis, IHSG Langsung Balik Arah Turun 0,24% ke 6.093
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
Krisis Selat Hormuz,...
Krisis Selat Hormuz, Bos IEA Wanti-wanti Ekonomi Global dalam Bahaya
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved