Gara-gara Ini Debt Collector Masih Leluasa Sebar Data Pribadi Nasabah
Kamis, 19 November 2020 - 13:27 WIB
loading...
Penyalahgunaan data pribadi nasabah oleh debt collector masih kerap terjadi di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Beragam praktik penyalahgunaan data pribadi masih sulit dipidanakan. Salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi oleh penagih utang atau debt collector yang sebetulnya sangat merugikan nasabah.
Tindakan penyalahgunaan data ini tidak bisa terjerat hukuman. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang tegas terkait persoalan ini di dalam negeri.
(Baca juga: Bu Sri Mulyani, Butuh Debt Collector Gak buat Nagih Utang Rp358,5 Triliun?)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, belum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan menyebabkan debt collector masih dengan mudah mendapatkan dan menyalahgunakan data nasabah.
"Satu prasyarat yang kita tunggu adalah Undang-undang Data Pribadi. Karena banyak data pribadi di-share pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya. Perlindungan ini enggak ada. Negara lain sudah ada perlindungan ini," kata Wimboh dalam diskusi secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Tindakan penyalahgunaan data ini tidak bisa terjerat hukuman. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang tegas terkait persoalan ini di dalam negeri.
(Baca juga: Bu Sri Mulyani, Butuh Debt Collector Gak buat Nagih Utang Rp358,5 Triliun?)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, belum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan menyebabkan debt collector masih dengan mudah mendapatkan dan menyalahgunakan data nasabah.
"Satu prasyarat yang kita tunggu adalah Undang-undang Data Pribadi. Karena banyak data pribadi di-share pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya. Perlindungan ini enggak ada. Negara lain sudah ada perlindungan ini," kata Wimboh dalam diskusi secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Lihat Juga :