BRIsyariah Gelar RUPSLB 15 Desember, Bahas Persetujuan Merger Bank Syariah
Minggu, 22 November 2020 - 15:02 WIB
loading...
PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2020 dengan salah satu agendanya membahas persetujuan merger Bank Syariah BUMN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2020. RUPSLB yang akan berlangsung di Java Ballroom Hotel Millennium, Jakarta, salah satu agendanya membahas persetujuan merger Bank Syariah .
Dalam keterangan resmi perseroan dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (22/11/2020), pada RUPSLB nanti terdapat lima mata acara yang mana membahas perihal penggabungan bank syariah anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRIsyariah Tbk dan PT Bank BNI Syariah.
(Baca Juga: Laba Bersih BRIsyariah Meroket 238%, Simak Nih Kinerja Impresif di Kuartal III )
Mata acara pertama dalam RUPSLB nanti adalah Persetujuan atas Penggabungan yang akan dilakukan perseroan. Hal ini dijelaskan sesuai Pasal 7 ayat (1) PP 28/1999, Pasal 17 (1) POJK 74/2016 dan Pasal 14 huruf a. POJK 41/2019, penggabungan Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Mata acara kedua adalah Persetujuan atas Rancangan Penggabungan, dengan penjelasan; sesuai Pasal 123 ayat (3) UUPT, Pasal 15 ayat (1) PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf (b) POJK 41/2019, rancangan Penggabungan Perseroan yang telah disusun oleh Direksi Bank Peserta Penggabungan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Bank Peserta Penggabungan wajib disetujui oleh RUPS.
Dalam keterangan resmi perseroan dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (22/11/2020), pada RUPSLB nanti terdapat lima mata acara yang mana membahas perihal penggabungan bank syariah anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRIsyariah Tbk dan PT Bank BNI Syariah.
(Baca Juga: Laba Bersih BRIsyariah Meroket 238%, Simak Nih Kinerja Impresif di Kuartal III )
Mata acara pertama dalam RUPSLB nanti adalah Persetujuan atas Penggabungan yang akan dilakukan perseroan. Hal ini dijelaskan sesuai Pasal 7 ayat (1) PP 28/1999, Pasal 17 (1) POJK 74/2016 dan Pasal 14 huruf a. POJK 41/2019, penggabungan Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Mata acara kedua adalah Persetujuan atas Rancangan Penggabungan, dengan penjelasan; sesuai Pasal 123 ayat (3) UUPT, Pasal 15 ayat (1) PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf (b) POJK 41/2019, rancangan Penggabungan Perseroan yang telah disusun oleh Direksi Bank Peserta Penggabungan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Bank Peserta Penggabungan wajib disetujui oleh RUPS.
Lihat Juga :