BRIsyariah Gelar RUPSLB 15 Desember, Bahas Persetujuan Merger Bank Syariah

Minggu, 22 November 2020 - 15:02 WIB
loading...
BRIsyariah Gelar RUPSLB...
PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2020 dengan salah satu agendanya membahas persetujuan merger Bank Syariah BUMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2020. RUPSLB yang akan berlangsung di Java Ballroom Hotel Millennium, Jakarta, salah satu agendanya membahas persetujuan merger Bank Syariah .

Dalam keterangan resmi perseroan dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (22/11/2020), pada RUPSLB nanti terdapat lima mata acara yang mana membahas perihal penggabungan bank syariah anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRIsyariah Tbk dan PT Bank BNI Syariah.

(Baca Juga: Laba Bersih BRIsyariah Meroket 238%, Simak Nih Kinerja Impresif di Kuartal III )

Mata acara pertama dalam RUPSLB nanti adalah Persetujuan atas Penggabungan yang akan dilakukan perseroan. Hal ini dijelaskan sesuai Pasal 7 ayat (1) PP 28/1999, Pasal 17 (1) POJK 74/2016 dan Pasal 14 huruf a. POJK 41/2019, penggabungan Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS.

Mata acara kedua adalah Persetujuan atas Rancangan Penggabungan, dengan penjelasan; sesuai Pasal 123 ayat (3) UUPT, Pasal 15 ayat (1) PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf (b) POJK 41/2019, rancangan Penggabungan Perseroan yang telah disusun oleh Direksi Bank Peserta Penggabungan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Bank Peserta Penggabungan wajib disetujui oleh RUPS.

Mata acara ketiga adalah Persetujuan atas konsep Akta Penggabungan, dengan penjelasan; sesuai Pasal 15 PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf (c) POJK 41/2019, konsep Akta Penggabungan wajib disetujui oleh RUPS. Adapun konsep Akta Penggabungan juga merupakan bagian dari Rancangan Penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua.

(Baca Juga: Merger 3 Bank Syariah Tak Menyisakan Masalah, DSN-MUI: Ikhtiar Bagus Bagi Indonesia )

Mata acara keempat adalah Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan penjelasan; sesuai dengan Pasal 19 UUPT, Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS. Adapun perubahan Anggaran Dasar Perseroan juga merupakan bagian dari Rancangan Penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua.

Mata acara kelima adalah Persetujuan atas susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Bank Hasil Penggabungan, dengan penjelasan; Sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT; Pasal 32 ayat (2) UU Perbankan Syariah; Pasal 17 ayat (13), Pasal 20 ayat (12) dan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah tersebut berlaku efektif sejak efektifnya Penggabungan dan diterimanya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK atas nama masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan hasil wawancara atas masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dua Direksi Digeser...
Dua Direksi Digeser ke BRI, BSI Optimistis Lanjutkan Pondasi yang Dibangun Hery Gunardi
Muhammadiyah Matangkan...
Muhammadiyah Matangkan Rencana Pendirian Bank Syariah
BSI Cetak Laba Bersih...
BSI Cetak Laba Bersih Rp7,01 Triliun di 2024, Tumbuh 22,83%
Permudah Layanan Perbankan...
Permudah Layanan Perbankan Syariah, Bank Muamalat Gandeng Kementerian Agama
Profil Sulaiman Al Rajhi,...
Profil Sulaiman Al Rajhi, Pemilik Bank Syariah Terbesar Dunia Asal Arab Saudi
Menjaga Kualitas Pembiayaan...
Menjaga Kualitas Pembiayaan di Tengah Pertumbuhan dan Berkembangnya Ekonomi Syariah
Kunjungan Spesial Direksi...
Kunjungan Spesial Direksi bank bjb syariah Sapa Nasabah di Hari Pelanggan Nasional
BTN Pastikan Akuisisi...
BTN Pastikan Akuisisi Bank Syariah Tahun Ini Rampung
UUS Bank Jatim Launching...
UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit
Rekomendasi
Puncak Arus Balik, 80.800...
Puncak Arus Balik, 80.800 Kendaraan Padati Tol Cipali Menuju Jakarta
Korban Mafia Tanah Pertanyakan...
Korban Mafia Tanah Pertanyakan Polda Sulut Tak Umumkan Nama Tersangka
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian, Trump Bisa Tumbang?
Berita Terkini
Pemimpin ASEAN Bersatu...
Pemimpin ASEAN Bersatu Respons Tarif Impor Terbaru AS
25 menit yang lalu
Respons Tarif Trump...
Respons Tarif Trump Terbaru, Industri Galangan Kapal Butuh Kebijakan Impor Friendly
1 jam yang lalu
Pembayaran Retribusi...
Pembayaran Retribusi Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi, QRIS dan Gerai Ritel
1 jam yang lalu
Indonesia Tak Akan Balas...
Indonesia Tak Akan Balas Tarif Impor Baru AS, Menko Airlangga Pilih Jalur Diplomasi
2 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Mendorong Ekonomi Global Jatuh ke Jurang Resesi
3 jam yang lalu
Sambut Arus Balik, BRI...
Sambut Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
3 jam yang lalu
Infografis
Musuh-musuh Utama AS...
Musuh-musuh Utama AS dan NATO akan Gelar Latihan Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved