BRIsyariah Gelar RUPSLB 15 Desember, Bahas Persetujuan Merger Bank Syariah

Minggu, 22 November 2020 - 15:02 WIB
loading...
BRIsyariah Gelar RUPSLB 15 Desember, Bahas Persetujuan Merger Bank Syariah
PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2020 dengan salah satu agendanya membahas persetujuan merger Bank Syariah BUMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2020. RUPSLB yang akan berlangsung di Java Ballroom Hotel Millennium, Jakarta, salah satu agendanya membahas persetujuan merger Bank Syariah .

Dalam keterangan resmi perseroan dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (22/11/2020), pada RUPSLB nanti terdapat lima mata acara yang mana membahas perihal penggabungan bank syariah anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRIsyariah Tbk dan PT Bank BNI Syariah.

(Baca Juga: Laba Bersih BRIsyariah Meroket 238%, Simak Nih Kinerja Impresif di Kuartal III )

Mata acara pertama dalam RUPSLB nanti adalah Persetujuan atas Penggabungan yang akan dilakukan perseroan. Hal ini dijelaskan sesuai Pasal 7 ayat (1) PP 28/1999, Pasal 17 (1) POJK 74/2016 dan Pasal 14 huruf a. POJK 41/2019, penggabungan Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS.

Mata acara kedua adalah Persetujuan atas Rancangan Penggabungan, dengan penjelasan; sesuai Pasal 123 ayat (3) UUPT, Pasal 15 ayat (1) PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf (b) POJK 41/2019, rancangan Penggabungan Perseroan yang telah disusun oleh Direksi Bank Peserta Penggabungan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Bank Peserta Penggabungan wajib disetujui oleh RUPS.

Mata acara ketiga adalah Persetujuan atas konsep Akta Penggabungan, dengan penjelasan; sesuai Pasal 15 PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf (c) POJK 41/2019, konsep Akta Penggabungan wajib disetujui oleh RUPS. Adapun konsep Akta Penggabungan juga merupakan bagian dari Rancangan Penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua.

(Baca Juga: Merger 3 Bank Syariah Tak Menyisakan Masalah, DSN-MUI: Ikhtiar Bagus Bagi Indonesia )

Mata acara keempat adalah Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan penjelasan; sesuai dengan Pasal 19 UUPT, Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS. Adapun perubahan Anggaran Dasar Perseroan juga merupakan bagian dari Rancangan Penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua.

Mata acara kelima adalah Persetujuan atas susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Bank Hasil Penggabungan, dengan penjelasan; Sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT; Pasal 32 ayat (2) UU Perbankan Syariah; Pasal 17 ayat (13), Pasal 20 ayat (12) dan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah tersebut berlaku efektif sejak efektifnya Penggabungan dan diterimanya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK atas nama masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan hasil wawancara atas masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2266 seconds (0.1#10.140)