Duh, Tingkat Kecurangan Transaksi e-Commerce Capai 35%
Senin, 23 November 2020 - 11:20 WIB
loading...
Ilustrasi/Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Martha Simbolon, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghimbau agar masyarakat mulai menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Martha menyampaikan himbauan tersebut terkait indikasi tingginya tingkat kecurangan pada transaksi e-commerce di masa pandemi.
Martha menyatakan bahwa transaksi e-commerce (transaksi daring) di Indonesia terindikasi masih rawan dimanfaatkan oleh frauders (penipu). Data Kemenkominfo mengindikasikan kecurangan (fraud) pada transaksi e-commerce cukup tinggi di masa pandemi. Tingkat kecurangan mencapai angka 35%, di mana 26% di antaranya merupakan korban online financial fraud (kecurangan transaksi daring).
“Pandemi yang sedang berlangsung di dunia mengharuskan pelaku usaha melakukan transformasi kegiatannya melalui sarana digital online, sementara itu memasuki masa pandemi, tingkat fraud dalam ekosistem digital di Indonesia makin meningkat dan akibatnya 57% masyarakat Indonesia meyakini transaksi daring rawan penipuan,” ujar Martha dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Untuk menyikapi hal tersebut, menurutnya, suatu mekanisme yang menyentuh aspek pengguna dan sistem yang dapat menjamin keamanan bertransaksi elektronik perlu hadir dan digalakkan penerapannya.
(Baca Juga : Alasan Mengapa Ini Saatnya Mulai Berjualan di Ecommerce )
Martha menyatakan bahwa transaksi e-commerce (transaksi daring) di Indonesia terindikasi masih rawan dimanfaatkan oleh frauders (penipu). Data Kemenkominfo mengindikasikan kecurangan (fraud) pada transaksi e-commerce cukup tinggi di masa pandemi. Tingkat kecurangan mencapai angka 35%, di mana 26% di antaranya merupakan korban online financial fraud (kecurangan transaksi daring).
“Pandemi yang sedang berlangsung di dunia mengharuskan pelaku usaha melakukan transformasi kegiatannya melalui sarana digital online, sementara itu memasuki masa pandemi, tingkat fraud dalam ekosistem digital di Indonesia makin meningkat dan akibatnya 57% masyarakat Indonesia meyakini transaksi daring rawan penipuan,” ujar Martha dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Untuk menyikapi hal tersebut, menurutnya, suatu mekanisme yang menyentuh aspek pengguna dan sistem yang dapat menjamin keamanan bertransaksi elektronik perlu hadir dan digalakkan penerapannya.
(Baca Juga : Alasan Mengapa Ini Saatnya Mulai Berjualan di Ecommerce )
Lihat Juga :