Terkait Perdagangan, India Paling Banyak Tuding Indonesia

Kamis, 26 November 2020 - 12:41 WIB
loading...
Terkait Perdagangan, India Paling Banyak Tuding Indonesia
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan mencatat, tuduhan trade remedies negara mitra dagang kepada Indonesia sudah terjadi sejak 25 tahun terakhir ini. Secara akumulasi, tercatat ada ratusan kasus yang dituduhkan kepada Indonesia.

Trade remedies merupakan instrumen yang digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade). Instrumen ini bisa berupa bea masuk anti-dumping, bea masuk tindak pengamanan sementara, atau safeguards.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menyebut, India merupakan negara paling intens yang melakukan investigasi terkait tuduhan kasus tersebut. Bahkan, jumlah tuduhan yang ditujukan kepada Indonesia mencapai 63 kasus. ( Baca juga:Dampak RCEP: Ekspor Meningkat, Impor Terjaga )

"Secara global, selama 25 tahun terakhir itu, dari data base kami, negara yang secara intensif mengenakan tuduhan trade remedies, baik itu berupa dumping maupun subsidi, yang pertama adalah India. Tercatat 63 kasus untuk Indonesia," ujar Pradnyawati dalam acara IDX Channel, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Selain India, negara-negara lain dengan jumlah tuduhan yang banyak kepada Indonesia di antaranya, Uni Eropa 41, Amerika Serikat 41 kasus, Australia 29 kasus, dan Turki 26 kasus.

"Uni Eropa itu sama posisinya dengan Amerika Serikat yang mengenakan tindakan trade remedies terhadap Indonesia," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam sejarahnya dengan diterapkannya World Trade Organization (WTO), arus barang, arus modal, dan jasa kerja semuanya bebas berpindah antar negara karena dalih liberalisasi.

Meski begitu, untuk mengendalikan perdagangan bebas tersebut, maka dibutuhkan non-tariff measures (NTM) atau kebijakan non-tarif. Kebijakan ini ada karena liberalisasi mensyaratkan adanya tarif sudah 0% dalam perdagangan global tersebut. Karena itu, dibuat kebijakan trade remedies.

"Jadi di WTO diatur ketentuan-ketentuan cara penyelidikannya seperti apa, dan penyebabnya apa?," kata dia. ( Baca juga:Filipina: Suka atau Tidak, Kami Terlibat Jika Perang AS vs China Pecah )

Dalam kebijakan trade remedies ini, diatur dan dinavigasi oleh WTO agreement yang pada prinsipnya semua negara dapat melindungi industri dalam negerinya, mana kala terjadi lonjakan impor. Artinya, impor barang yang masuk ke negara tersebut mengandung harga dumping atau harganya mengandung subsidi.

"Kalau lonjakan impor itu tidak ada unsur dumping dan unsur subsidi, hanya lonjakan impor yang sangat banjir, itu juga disediakan instrumen untuk menanggulanginya. Dan untuk menerapkan investigasi dumping dan subsidi, itu semua perlu digaet oleh ketentuan-ketentuan dalam WTO, seperti itu," ujarnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)