Sebelum Disikat KPK, Orang Ini Sudah Ingatkan Edhy Prabowo Tapi Ngeyel
Kamis, 26 November 2020 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, profil eksportirnya. Dalam penelusuran pihak Abdul, eksportir bisa melaksanakan izin yang mereka miliki dalam bentuk pengeluaran benih lobster keluar negeri apabila sudah terbukti adanya panen secara berkelanjutan. Meski begitu, pada umumnya perusahaan yang mendapatkan izin ekspor itu adalah perusahaan yang baru mengurus izinnya 2-3 bulan terakhir.
Dan itupun, perusahaan tidak memiliki pengalaman untuk bisa dikatakan panen secara berkelanjutan ihwal pembesaran lobster. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan pihaknya. Bahwa, bagaimana mungkin izin diberikan sementara perusahaan tidak memiliki track record berkenaan dengan usaha pembesaran lobster di dalam negeri. "Ini kejanggalan yang ditunjukan oleh Menteri KKP saat ini dengan dikeluarkannya kebijakan ekspor benih lobster," paparnya.
Kejanggalan ketiga adalah nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan ekspor benih lobster. Abdul mengatakan, per 1.000 ekor lobster hanya dihargai Rp250. Karena itu, per Juni 2020 lalu, tercatat ada 37.000 ekor lobster yang diekspor, namun kontribusinya bagi PNBP Indonesia hanya Rp 9.375. "Ini sangat ironis," katanya.
Keempat, adanya praktik monopoli yang berkenaan dengan jasa angkut benih lobster dari hilirnya. Dari data yang dimiliki, Menteri KKP hanya memperbolehkan angkutan benih lobster diberangkatkan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh satu perusahaan saja, yakni, PT Aero Citra Kargo (ACK). "Sementara bandara lain yang diperbolehkan untuk memberangkatkan benih lobster yang diekspor ternyata hanya tertuang di dalam dokumen saja, tetapi tidak bisa diimplementasikan," ungkap Abdul.
Dan itupun, perusahaan tidak memiliki pengalaman untuk bisa dikatakan panen secara berkelanjutan ihwal pembesaran lobster. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan pihaknya. Bahwa, bagaimana mungkin izin diberikan sementara perusahaan tidak memiliki track record berkenaan dengan usaha pembesaran lobster di dalam negeri. "Ini kejanggalan yang ditunjukan oleh Menteri KKP saat ini dengan dikeluarkannya kebijakan ekspor benih lobster," paparnya.
Kejanggalan ketiga adalah nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan ekspor benih lobster. Abdul mengatakan, per 1.000 ekor lobster hanya dihargai Rp250. Karena itu, per Juni 2020 lalu, tercatat ada 37.000 ekor lobster yang diekspor, namun kontribusinya bagi PNBP Indonesia hanya Rp 9.375. "Ini sangat ironis," katanya.
Keempat, adanya praktik monopoli yang berkenaan dengan jasa angkut benih lobster dari hilirnya. Dari data yang dimiliki, Menteri KKP hanya memperbolehkan angkutan benih lobster diberangkatkan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh satu perusahaan saja, yakni, PT Aero Citra Kargo (ACK). "Sementara bandara lain yang diperbolehkan untuk memberangkatkan benih lobster yang diekspor ternyata hanya tertuang di dalam dokumen saja, tetapi tidak bisa diimplementasikan," ungkap Abdul.
(nng)
Lihat Juga :