Menuju Paripurna, Ini 8 Poin Penting RUU Minerba
Senin, 11 Mei 2020 - 18:30 WIB
loading...
Komisi VII DPR membeberkan poin-poin penting yang tercantum RUU Minerba, dimana setidaknya ada delapan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi VII DPR membeberkan poin-poin penting yang tercantum RUU Minerba, dimana setidaknya ada delapan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan, ada delapan poin penting dalam draf revisi undang-undang setebal 92 halaman.
Poin pertama merujuk dalam draf RUU Minerba yang baru, pemerintah memberikan jaminan perizinan kegiatan usaha pertambangan. Dengan jaminan tersebut, pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan.
Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha. Poin kedua ini merupakan harmonisasi RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja yang juga tengah dikebut penyelesaiannya.
"Jadi yang kemarin langsung keluar izin bahasanya diubah menjadi perizinan berusaha dalam rangka mengakomodir RUU Ciptaker. Poin-poin penting dalam draf terbaru RUU Minerba ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPR," kata Bambang di Jakarta, Senin (11/5/2020).
(Baca Juga: Revisi UU Minerba Beri Ruang Pemda Kantongi Bagi Hasil Tambang Lebih Besar )
Lebih lanjut terang dia, bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan dinaikkan dari sebelumnya 1% menjadi 1,5%. Dalam UU Minerba 4/2009, ketentuan soal pembagian keuntungan diatur di pasal 129 yang kemudian direvisi.
"Dalam pasal tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar empat persen kepada pemerintah dan empat persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi," jelasnya.
Poin pertama merujuk dalam draf RUU Minerba yang baru, pemerintah memberikan jaminan perizinan kegiatan usaha pertambangan. Dengan jaminan tersebut, pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan.
Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha. Poin kedua ini merupakan harmonisasi RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja yang juga tengah dikebut penyelesaiannya.
"Jadi yang kemarin langsung keluar izin bahasanya diubah menjadi perizinan berusaha dalam rangka mengakomodir RUU Ciptaker. Poin-poin penting dalam draf terbaru RUU Minerba ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPR," kata Bambang di Jakarta, Senin (11/5/2020).
(Baca Juga: Revisi UU Minerba Beri Ruang Pemda Kantongi Bagi Hasil Tambang Lebih Besar )
Lebih lanjut terang dia, bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan dinaikkan dari sebelumnya 1% menjadi 1,5%. Dalam UU Minerba 4/2009, ketentuan soal pembagian keuntungan diatur di pasal 129 yang kemudian direvisi.
"Dalam pasal tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar empat persen kepada pemerintah dan empat persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi," jelasnya.
Lihat Juga :