Menuju Paripurna, Ini 8 Poin Penting RUU Minerba

Senin, 11 Mei 2020 - 18:30 WIB
loading...
Menuju Paripurna, Ini...
Komisi VII DPR membeberkan poin-poin penting yang tercantum RUU Minerba, dimana setidaknya ada delapan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR membeberkan poin-poin penting yang tercantum RUU Minerba, dimana setidaknya ada delapan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan, ada delapan poin penting dalam draf revisi undang-undang setebal 92 halaman.

Poin pertama merujuk dalam draf RUU Minerba yang baru, pemerintah memberikan jaminan perizinan kegiatan usaha pertambangan. Dengan jaminan tersebut, pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan.

Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha. Poin kedua ini merupakan harmonisasi RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja yang juga tengah dikebut penyelesaiannya.

"Jadi yang kemarin langsung keluar izin bahasanya diubah menjadi perizinan berusaha dalam rangka mengakomodir RUU Ciptaker. Poin-poin penting dalam draf terbaru RUU Minerba ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPR," kata Bambang di Jakarta, Senin (11/5/2020).

(Baca Juga: Revisi UU Minerba Beri Ruang Pemda Kantongi Bagi Hasil Tambang Lebih Besar )

Lebih lanjut terang dia, bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan dinaikkan dari sebelumnya 1% menjadi 1,5%. Dalam UU Minerba 4/2009, ketentuan soal pembagian keuntungan diatur di pasal 129 yang kemudian direvisi.

"Dalam pasal tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar empat persen kepada pemerintah dan empat persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Buka-bukaan Soal...
Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Rekomendasi
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Mengapa Banyak Orang...
Mengapa Banyak Orang Pilih Menghilang dari Media Sosial? Ini Alasannya
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved