OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih

Rabu, 02 Desember 2020 - 14:46 WIB
loading...
OJK Dorong Intermediasi...
OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga di tengah upaya keras yang dilakukan OJK bersama Pemerintah dan otoritas lain untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid 19. OJK terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Upaya OJK ini sejalan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo saat perayaan HUT OJK hari Minggu (22/11/2020) lalu yang meminta OJK untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar, berbagi beban untuk membantu para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif menggerakkan roda perekonomian.Hal senada diungkapkan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, yang meminta OJK meningkatkan pengawasan terintegrasi untuk tumbuh dan berkembangnya sektor jasa keuangan termasuk yang berskala ultra mikro, mikro dan kecil.

Pandemi covid-19 memunculkan berbagai risiko yang mempengaruhi sistem keuangan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK melalui penerbitan POJK 11/2020dan POJK 14/2020 yang mengatur pedoman restrukturisasi kredit/pembiayaan dan berbagai kebijakan pasar modal dalam meredam volatilitas pasar modal membantu lembaga jasa keuangan memitigasi risiko dan membantu pelaku usaha melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.
Beberapa dukungan OJK dalam rangka menjaga stabilitas sektor riil dan jasa keuangan antara lain:

a. Memberikan ruang gerak bagi sektor riil dengan restrukturisasi kredit, penilaian kualitas dengan satu pilar
b. Menjaga stabilitas pasar keuangan melalui pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS, asymmetric auto rejection, perubahan trading halt dan jam bursa
c. Menjaga ketahanan sektor jasa keuangan melalui penundaan penerapan standar Basel III, relaksasi batas pelaporan dan kemudahan lainnya
d. Digitalisasi UMKM dan SJK melalui penyaluran KUR secara digital, digitalisasi BWM, Laku Pandai, digitalisasi BPR dengan white labelling bersama Himbara
e. Relaksasi pelaksanaan fit and proper test yaitu dapat dilakukan melalui video conference
f. Relaksasi bagi Industri Keuangan Non-Bank antara lain relaksasi perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan perasuransian, relaksasi perhitungan tingkat pendanaan dana pensiun.

Ke depan, OJK memutuskan memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 dengan penambahan substansi terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan Bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi serta perlakuan relaksasi dan self assessment, penambahan alternatif goverance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment.
OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih

Realisasi Program Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 26 Oktober telah mencapai nilai Rp 932,4 triliun dari 7,53 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 369,8 triliun berasal dari 5,84 juta debitur. Untuk perusahaan pembiayaan, per 17 November 2020, realisasi permohonan restrukturisasi yang sudah disetujui sebanyak 4,87 juta kontrak dengan total nilai mencapai Rp 181,33 triliun.

Peran restrukturisasi sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan permodalan Bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.

Realisasi penyaluran kredit ke UMKM melalui Penempatan Dana Pemerintah pada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) per 9 November 2020 sebesar Rp198,85 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) per 11 November 2020 sebesar Rp22,79 triliun dan penyaluran pembiayaan Bank Syariah per 13 November 2020 sebesar Rp5,54 triliun. OJK aktif memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok bank HIMBARA, BPD maupun Bank Syariah. Berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah di industri perbankan dapat mendorong penyaluran kredit untuk mengakselarasi pertumbuhan ekonomi.

OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih


Strategi OJK
Fokus kebijakan OJK di tahun 2021 adalah untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian serta menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan antara lainmelalui: Pertama, mempercepat realisasi stimulus fiskal melalui optimalisasi peran lembaga jasa keuangan untuk mengakselerasipemulihan ekonomi nasional. Kedua, mengakselerasi perekonomian daerah melalui pengembangan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi dengan ekosistem ekonomi potensial di daerah. Ketiga, Peningkatan pembiayaan sektor jasa keuangan pada usaha padat karya dan konsumsi yang memiliki multiplier effect dan menyerap angkatan kerja. Keempat, percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan dan pengembangan ekosistem digital ekonomi yang terintegrasi. Dan kelima, re-shaping sektor jasa keuangan melalui reformasi pengawasan dan ketentuan di sektor jasa keuangan untuk memperkuat pondasi sektor jasa keuangan.
OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih


Assesmen Sektor Jasa Keuangan
OJK mencatat bahwa berdasarkan data Oktober 2020, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional . Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12% yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79% yoy. Sementara itu, tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi.Sementara itu, piutang Perusahaan Pembiayaan juga tercatat terkontraksi seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.

Sampai dengan 24 November 2020, di pasar modal jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 149, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 44 di antaranya dilakukan oleh emiten baru.Dalam pipeline saat ini terdapat 58 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,76 triliun.

OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih


Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Oktober 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF sebesar 4,7%.Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57% dan 33,77%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,74% serta Risk-Based Capital(RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539% dan 337%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28, jauh di bawah batas ketentuan maksimum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan "OJK berkomitmen mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sektor keuangan dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat pre-emptive, forward looking dan extraordinary serta bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah. Semua Kebijakan OJK diarahkan untuk menciptakan sektor keuangan yang stabil serta mampu mewujudkan quantum leap dalam proses pemulihan ekonomi."
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved