Susun Aturan Jasa Konstruksi Lanjutan UU Ciptaker, PUPR Gelar Konsultasi Publik

Selasa, 01 Desember 2020 - 23:36 WIB
loading...
Susun Aturan Jasa Konstruksi...
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bidang Jasa Konstruksi Sebagai Tindak Lanjut UU Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bidang Jasa Konstruksi Sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara virtual beberapa waktu lalu.

Acara ini dimaksudkan untuk menampung masukan dan aspirasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden pelaksanaan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan peran serta masyarakat dan inovasi dalam proses bisnis.

(Baca Juga: Menteri Basuki Ajak Pelaku Konstruksi Bangkit dan Pulihkan Ekonomi )

UU Cipta Kerja atau dikenal juga dengan Omnibus Law ini memberikan dampak dan pengaruh kepada peraturan dan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

“Terdapat 33 pasal dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengalami perubahan, antara lain kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten, Perizinan Berusaha, Kualifikasi Usaha, Penghapusan Usaha Penyediaan Bangunan, dan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana mewakili Dirjen Bina Konstruksi dalam siaran pers, Selasa (1/12/2020).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi juga menambahkan, terdapat perubahan dalam syarat berusaha dimana sebelumnya melalui dua pintu untuk memenuhi syarat berusaha yaitu Izin Usaha Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Kota/Kab dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Tenaga Ahli (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Saat ini, pemenuhan syarat berusaha dipermudah dengan pengajuan perizinan berusaha melalui satu pintu yaitu melalui Online Single Submission (OSS).

(Baca Juga: Proyek Konstruksi Rp40 T Masih Jalan di Tempat, Jokowi Geram )

Terdapat 10 amanat Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang tengah disusun dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu terkait tanggung jawab dan kewenangan serta Perizinan berusaha, Penetapan bentuk dan kualifikasi usaha, perizinan berusaha, sertifikasi dan registrasi badan usaha, registrasi pengalaman badan usaha.

Lalu penyelenggaran usaha jasa konstruksi yang dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, penggunaan jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K4, perizinan berusaha bagi LPPK, registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman professional, penyelenggaraan sebagaian kewenangan Pemerintah Pusat dan redaksional sanksi.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi, Putut Marhayudi, selain menyampaikan substansi pemilihan dan pengikatan jasa konstruksi, juga menyampaikan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan baru dalam pengaturan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, di antaranya pengaturan Daftar Penyedia Mampu yang disusun berdasarkan hasil kinerja Penyedia Jasa.

Adanya Daftar Penyedia Mampu diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi. Terobosan lain yang diatur adalah pengaturan seleksi cepat dan pengaturan penunjukan langsung apabila terjadi pemutusan kontrak.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keberlanjutan Konstruksi Kimron Manik memberikan, paparan tentang penguatan penerapan prinsip konstruksi berkelanjutan dan standar K4 seperti aspek konstruksi berkelanjutan terdiri dari aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek teknis. Serta menambahkan kriteria pemenuhan aspek konstruksi berkelanjutan pada setiap tahapan penerapan prinsip berkelanjutan.

(Baca Juga: Garap Aturan Pelaksanaan UU Ciptaker, Airlangga Serap Aspirasi Asosiasi Bisnis dan Organisasi Internasional )

Sedangkan, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud mengatakan, bahwa saat ini setiap badan usaha jasa konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman kepada pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) yang terdiri atas nama paket pekerjaan, nama pengguna jasa, tahun pelaksanaan pekerjaan, nilai pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan kinerja penyedia jasa tahunan.

Begitu juga dengan tenaga kerja harus mencatatkan pengalaman professional melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK). Saat ini, Kementerian PUPR telah menyusun dua rancangan Peraturan Pemerintah tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor PUPR, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan serta satu Rancangan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

“Dua rancangan peraturan pemerintah dan satu rancangan peraturan presiden tersebut telah diupload dalam portal http://uu-ciptakerja.go.id/ guna mendapatkan aspirasi dan masukan dari masyarakat jasa kontruksi terhadap pengaturan jasa konstruksi,” tutup Direktur Kelembagaan dan Sumber daya Jasa Konstruksi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
3 Dekade Jaga Kualitas,...
3 Dekade Jaga Kualitas, Marwani Indah Perkokoh Posisi di Pasar Genteng Beton dan Paving Block
Viro Transformasi ke...
Viro Transformasi ke Konstruksi Modular, Bidik Pasar Resort Tropis
Kolaborasi Industri...
Kolaborasi Industri Bahan Bangunan Sasar Pasar Arsitek Modern
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Pemerintah Diminta Lindungi...
Pemerintah Diminta Lindungi Industri Konstruksi dari Lonjakan Harga Material dan Energi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gelar Sertifikasi Nasional,...
Gelar Sertifikasi Nasional, Pemkot Tangsel Cetak SDM Konstruksi Berkualitas
Askrindo Gandeng Bank...
Askrindo Gandeng Bank Kalsel, Perluas Jangkauan Asuransi Kredit Konstruksi
Rekomendasi
Kejutan! Paraguay Singkirkan...
Kejutan! Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved