Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster, KPPU Akan Panggil 40 Pengusaha

Selasa, 01 Desember 2020 - 14:32 WIB
loading...
Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster, KPPU Akan Panggil 40 Pengusaha
Edhy Prabowo ditangkap KPK akibat kasus suap ekspor benih lobster. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal melakukan invetsigasi terkait ekspor benur lobster yang belakangan menjadi perbincangan hangat. Nantinya, KPPU akan memanggil sejumlah perusahaan eksportir lobster untuk dimintai keterangan.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan, 40 perusahaan eksportir yang diminta keterangan tersebut dalam rangka untuk penyelidikan terkait kasus dugaan monopoli pada pengiriman ekspor benur lobster. Rencana pemanggilan yang akan dilakukan pada pekan ini, untuk mencari alat bukti yang cukup.

"Semua dipanggil, masalah timing kapan mereka hadir itu investigator yang mengetahui. Yang jelas 40 itu dimintai keterangan dan data (untuk) penelitian, kalau di penyelidikan bisa dipanggil lagi. Ini hanya (untuk) mendapatkan alat bukti dasar. Ini pantes atau tidak naik ke penyelidikan," ujarnya saat ditemui di Hotel Aloft, Jakarta, Selasa (1/12/2020).



Selain para eksportir lanjut Guntur, pihaknya juga akan meminta keterangan dari perusahaan jasa pengiriman benur lobster tersebut. Namun, dirinya tidak menyebutkan secara rincin perusahaan mana yang akan dimintai keterangan tersebut. Selain itu lanjut Guntur, seluruh pihak yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dimintai keterangan. Termasuk juga Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan ekspor benur lobster tersebut.

"Pihak yang berurusan di KPK, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil. Termasuk dari kementerian yang dianggap mengetahui karena posisinya kan ini persoalan dugaan monopoli atas pengiriman. Ada pelaku usaha, kemudian ada hal lain terkait kebijakan apakah mengarah ke monopoli. Kalau dari kebijakan nggak ada," jelasnya.



Mengenai sanksinya, nantinya majelis komisi yang akan menenutukan. Penetapan sanksi ini juga akan ditinjau berdasarkan jumlah kerugian yang dirasakan oleh publik atau masyarakat. “Nanti majelis komisi yang menentukan berapa kerugian yang diderita oleh publik. Itu dihitung dalam jangka waktu tertentu periode pelanggaran berapa lama,” ucapnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2058 seconds (0.1#10.140)