Ironis, Petani Sawit Subsidi Industri Biodiesel
Sabtu, 05 Desember 2020 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Ada Aturan Baru Soal Ekspor Sawit, Cek Ya!)
Menurut Maruli, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam negeri (FOB Dumai/Belawan) ditentukan oleh harga CIF Rotterdam, dikurangi biaya freight & insurance, dikurangi PE dan pungutan-pungutan lain. Sementara harga CPO di daerah terbentuk dari harga CPO (FOB Dumai/Belawan) dikurangi ongkos angkut dari lokasi produsen CPO ke Dumai/Belawan. Sedangkan harga tandan buah segar (TBS) mengacu pada harga CPO di masing-masing daerah.
“Itung-itungannya mengacu pada rumus yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perkebunan. Di mana hitungan kasarnya adalah 20% dikalikan harga CPO di daerah tersebut. Dengan demikian harga TBS di satu daerah dengan daerah lain bisa beda,” papar Maruli saat dihubungi SINDONews di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
(Baca juga:Dapat Insentif, China Pilih Impor Minyak Sawit dari Malaysia Ketimbang Indonesia?)
Dari mekanisme harga di atas, jelas bahwa seluruh beban pungutan ditanggung oleh produsen TBS, termasuk petani kecil yang memproduksi 43% dari total TBS nasional. Di mana 43% produksi CPO berasal dari petani kecil.
Oleh karena itu, kata Maruli, PE dan pungutan lainnya, sama sekali tidak membebani eksportir CPO maupun pedagang. Pihak yang diuntungkan oleh adanya berbagai pungutan atas CPO adalah industri hilir seperti refinery yang menghasilkan olein dan produk lainnya.
Menurut Maruli, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam negeri (FOB Dumai/Belawan) ditentukan oleh harga CIF Rotterdam, dikurangi biaya freight & insurance, dikurangi PE dan pungutan-pungutan lain. Sementara harga CPO di daerah terbentuk dari harga CPO (FOB Dumai/Belawan) dikurangi ongkos angkut dari lokasi produsen CPO ke Dumai/Belawan. Sedangkan harga tandan buah segar (TBS) mengacu pada harga CPO di masing-masing daerah.
“Itung-itungannya mengacu pada rumus yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perkebunan. Di mana hitungan kasarnya adalah 20% dikalikan harga CPO di daerah tersebut. Dengan demikian harga TBS di satu daerah dengan daerah lain bisa beda,” papar Maruli saat dihubungi SINDONews di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
(Baca juga:Dapat Insentif, China Pilih Impor Minyak Sawit dari Malaysia Ketimbang Indonesia?)
Dari mekanisme harga di atas, jelas bahwa seluruh beban pungutan ditanggung oleh produsen TBS, termasuk petani kecil yang memproduksi 43% dari total TBS nasional. Di mana 43% produksi CPO berasal dari petani kecil.
Oleh karena itu, kata Maruli, PE dan pungutan lainnya, sama sekali tidak membebani eksportir CPO maupun pedagang. Pihak yang diuntungkan oleh adanya berbagai pungutan atas CPO adalah industri hilir seperti refinery yang menghasilkan olein dan produk lainnya.
Lihat Juga :