UU Cipta Kerja Hadir, 2021 Akan Jadi Tahunnya Sektor Industri Non-Migas

Senin, 07 Desember 2020 - 08:58 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Hadir, 2021 Akan Jadi Tahunnya Sektor Industri Non-Migas
Tahun 2021 sektor industri pengolahan non-migas diproyeksi pulih dan bangkit tumbuh positif karena perbaikan iklim investasi dan optimisme utilitas di sektor industri karena disahkannya UU Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pertumbuhan sektor industri pengolahan non-migas pada triwulan III 2020 terkontraksi hingga minus 4,02. Itu berbanding terbalik dengan triwulan III 2019 yang pertumbuhannya 4,68%. Adapun utilitas sektor industri non-migas turun, dari 76,29% pada 2019 menjadi 55,30% pada 2020.

(Baca Juga: Ekspor Boleh Aja Menjulang, Tapi Jokowi Kasih Catatan RI Masih Tertinggal )

Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenprin) Ignatius Warsito memproyeksi, pada tahun 2021 sektor industri pengolahan non-migas pulih dan bangkit tumbuh positif karena perbaikan iklim investasi dan optimisme utilitas di sektor industri karena disahkannya UU Cipta Kerja .

“Tahun depan diharapkan bisa merecovery pertumbuhan minus sektor ini. Karena kita melihat kebijakan dan lahirnya UU Cipta Kerja berdampak sangat positif pada iklim investasi maupun optimisme utilitas sektor industri,” kata Warsito pada diskusi daring.

Ini kabar baik, karena seperti dikatakan Warsito dalam diskusi bertajuk Pengesahan UU Cipta Kerja dan Implikasinya terhadap KEK dan Percepatan Proyek Strategis Nasional pada Jumat yang digelar FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, sektor industri menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Sektor industri selama ini memberikan sumbangsih signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional dan serapan pada pekerja. Untuk itu, Warsito menyambut baik dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini.

“Kementerian Perindustrian sangat mengapresiasi terbitnya UU Cipta Kerja. Karena dengan memudahkan berusaha dan perbaiki iklim investasi akan menyebabkan percepatan penggerakan investasi di sektor industri dan menciptakan lapangan kerja di sektor industri,” katanya.

(Baca Juga: Ambyar, Akibat Pandemi Kinerja Industri Nonmigas Minus 5,74% )

Apalagi saat ini, ungkapnya, akibat dampak wabah covid-19 ada 9,77 juta angkatan kerja yang menganggur dan sebagian besar pekerja yang dirumahkan (5 jutaan) itu dari sektor industri.

Warsito membeberkan, tiga urgensi dengan dihadirkannya UU Cipta Kerja. Pertama, untuk mendorong penciptaan lapangan kerja; kedua, memudahkan pembukaan usaha baru; dan ketiga, mendukung upaya pemerintah dalam meberantas korupsi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0754 seconds (0.1#10.140)