Tak Kunjung Bayar Utang, Trans Ritel Tersandung Perkara PKPU

Senin, 07 Desember 2020 - 15:38 WIB
loading...
A A A
“Pada Agustus, para pemberi pinjaman setuju untuk melonggarkan perjanjian utang bersih terhadap EBITDA pada pinjaman 5 tahun berjaminan. Selain itu, pemberi pinjaman setuju untuk melonggarkan pengujian perjanjian leverage sampai September tahun depan,” demikian bunyi laporan Debtwire.



Penolakan tersebut terjadi sebab pihak peminjam (lender) sudah meringankan pembayaran utang bersih terhadap EBITDA atas pinjaman lima tahun pada Agustus lalu. "Selain itu, kami setuju untuk mengesampingkan pengujian perjanjian penangguhan pembayaran utang hingga September tahun depan," kata pemberi pinjaman (lender) sebagaimana dikutip dari Debtwire.

Dalam perjanjian pinjaman yang ada, Trans Retail hanya harus membayar biaya lindung (hedge) setengah dari eksposure perusahaan terhadap nilai dolar. Pinjaman senilai USD740 juta yang didapatkan dari 28 peminjam ini ditutup pada bulan Juni, dimana Trans Retail harus membayar margin Libor / Euribor + 275bps selama 12 bulan pertama. Setelah itu, marjin akan didasarkan pada hutang bersih konsolidasi peminjam (lender) terhadap EBITDA konsolidasi.

Adapun 10 mandated lead arrangers yang mendanai pinjaman sejak 21 Januari adalah BNP Paribas, CTBC Bank, DBS Bank, Deutsche Bank, First Abu Dhabi Bank, Maybank, Standard Chartered Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corp, Taishin International Bank dan Rabobank.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)