Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang
Selasa, 12 Mei 2020 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan bahwa hasil harmonisasi tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah yang telah dikoordinasikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Harmonisasi itu melalui koordinasi internal di kementerian dibawah Menko Perekonomian.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa konsep revisi UU Minerba setelah dilakukan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja telah menghasilkan perubahan. Rinciannya ada penambahan dua Bab, sehingga total menjadi 28 Bab dan terdapat 51 pasal baru. Pihaknya menyebut, ada 73 pasal perubahan yang terdiri dari 41 pasal tentang kewenangan dan 32 pasal nomenklatur perizinan. Sementara itu ada 11 pasal yang dihapus yang terkait dengan kewenangan sebanyak 5 pasal dan 6 pasal mengenai nomenklatur perizinan. Ia pun menerangkan, Panja RUU Minerba tekah dibentuk pada 13 Februari 2020.
Saat itu, dari jumlah 938 DIM yang disampaikan pemerintah, disepakati 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, serta ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja RUU Minerba.
"RUU minerba telah menjadi Prolegnasi Prioritas tahun ini dan telah menajdi inisiatif perubahan sejak 2015 lalu sebagai upaya untuk memberikan jaminan investasi. Pada aakhirnya pembahasan Panja bersama tim pemerintah secara intensif dimulai 17 februari 2020 hingga 6 Mei 2020,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang dapat menjawab pengelolaa dan tantangan tata kelola inerba di sama mendatang. Pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang diharapkan ke depan tidak hanya fokus pada penjualan rawa material akan tetapi dapat memberikan peningkatan nilai tambah sehingga memberikan manfaat lebih besar kepada kemakmuran rakyat.
"Penetapan atas RUU Minerba diharapkan dapat meningkatlkan investasi sehingga lebih besar dalam menyerap tenaga kerja," ujar dia.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa konsep revisi UU Minerba setelah dilakukan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja telah menghasilkan perubahan. Rinciannya ada penambahan dua Bab, sehingga total menjadi 28 Bab dan terdapat 51 pasal baru. Pihaknya menyebut, ada 73 pasal perubahan yang terdiri dari 41 pasal tentang kewenangan dan 32 pasal nomenklatur perizinan. Sementara itu ada 11 pasal yang dihapus yang terkait dengan kewenangan sebanyak 5 pasal dan 6 pasal mengenai nomenklatur perizinan. Ia pun menerangkan, Panja RUU Minerba tekah dibentuk pada 13 Februari 2020.
Saat itu, dari jumlah 938 DIM yang disampaikan pemerintah, disepakati 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, serta ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja RUU Minerba.
"RUU minerba telah menjadi Prolegnasi Prioritas tahun ini dan telah menajdi inisiatif perubahan sejak 2015 lalu sebagai upaya untuk memberikan jaminan investasi. Pada aakhirnya pembahasan Panja bersama tim pemerintah secara intensif dimulai 17 februari 2020 hingga 6 Mei 2020,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang dapat menjawab pengelolaa dan tantangan tata kelola inerba di sama mendatang. Pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang diharapkan ke depan tidak hanya fokus pada penjualan rawa material akan tetapi dapat memberikan peningkatan nilai tambah sehingga memberikan manfaat lebih besar kepada kemakmuran rakyat.
"Penetapan atas RUU Minerba diharapkan dapat meningkatlkan investasi sehingga lebih besar dalam menyerap tenaga kerja," ujar dia.
(fai)
Lihat Juga :