Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang

Selasa, 12 Mei 2020 - 20:05 WIB
loading...
A A A
Kelima, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri terkait. Keenam, kewajiban bagi badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan atau Badan Usaha Swasta Nasional

Ketujuh, kewajiban bagi pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi untuk menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Kedelapan, terkait kegiatan reklamasi dan pascatambang, pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WlUPK nya wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100%. Begitu juga dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% serta menempatkan dana jaminan pasca tambang.

(Baca Juga: DPR: Revisi UU Minerba Tidak Berpihak ke Lingkungan)

Kesembilan, terkait keberadaan inspektur tambang dimana dalam perubahan UU Minerba ini ini menjadi tanggungjawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana, serta operasional inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada menteri terkait.

Sugeng mengatakan bahwa poin-poin penting dalam draf terbaru RUU Minerba ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPR pada rapat internal Pannitia Kerja (Panja DPR) Minggu (10/5) dan telah masuk dalam kesepakatan pengambilan keputusan tahap pertama pada Senin (11/5) di Komisi VII DPR. Sementara ada sejumlah poin penting draft RUU Minerba yang diharmonisasikan dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Adapun sejumlah poin penting tersebut di antaranya, kewenangawan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan terkait divestasi saham.

"Khusus terkait divestasi saham, Panja RUU Minerba bersepakat divestasi badan usaha asing sebesar 51% mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU Minerba dengan berjenjang sesuai kemampuan pemerintah pusat, epemrinath daerah, BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta nasional sesuai kondisi dan waktu tertentu," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Buka-bukaan Soal...
Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Rekomendasi
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Berita Terkini
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved