Sebar Insentif Pajak, Menkeu: Tak Hanya untuk Investor Asing Tapi Juga Domestik
Selasa, 08 Desember 2020 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Banjir Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Industri di Tengah Pandemi )
Menurutnya, perubahan tersebut akan menguntungkan pelaku usaha sehingga memperbaiki iklim berusaha di Indonesia. Misal, merevisi skema sanksi administrasi menjadi sesuai dengan suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan.
Pemerintah juga memperjelas definisi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN) sehingga memberikan kepastian hukum. Selain itu, pemerintah rezim pajak WNA berkeahlian khusus, dan membebaskan PPh atas dividen dari saham dalam negeri.
Selain perpajakan, lanjut Sri Mulyani, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dari sisi perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, serta dukungan riset dan inovasi. Seluruh pengusaha bisa memanfaatkan berbagai kemudahan, termasuk UMKM.
Menurutnya, perubahan tersebut akan menguntungkan pelaku usaha sehingga memperbaiki iklim berusaha di Indonesia. Misal, merevisi skema sanksi administrasi menjadi sesuai dengan suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan.
Pemerintah juga memperjelas definisi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN) sehingga memberikan kepastian hukum. Selain itu, pemerintah rezim pajak WNA berkeahlian khusus, dan membebaskan PPh atas dividen dari saham dalam negeri.
Selain perpajakan, lanjut Sri Mulyani, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dari sisi perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, serta dukungan riset dan inovasi. Seluruh pengusaha bisa memanfaatkan berbagai kemudahan, termasuk UMKM.
(akr)
Lihat Juga :