Mantap Lur! Lewat BUMDes Wong Ndeso Gampang Bikin Perusahaan
Rabu, 09 Desember 2020 - 22:59 WIB
loading...
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan sejumlah keuntungan setelah BUMDes ditetapkan sebagai badan hukum di dalam UU Cipta Kerja. FOTO/dok.Kemendes PDTT
A
A
A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan status BUMDes saat ini telah resmi ditetapkan menjadi badan hukum. Ditetapkannya BUMDes sebagai badan hukum maka secara hukum setara dengan BUMD, BUMN dan (Perseroan Terbatas/PT) sehingga lebih mudah mencari modal di perbankan.
"Posisi BUMDes setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan. Sebelumnya, BUMDes kesulitan karena bukan badan hukum," ujar Gus Halim di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga: BUMDes sebagai Ujung Tombak Kebangkitan Masyarakat Desa
Menurut dia BUMDes menjadi sebuah badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja telah ditunggu masyarakat. Sebab itu, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM bergerak cepat menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP). Setelah itu, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja kedudukannya setara dengan PT, BUMN dan BUMD. Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini mengatakan bahwa kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan ekonomi desa di masa depan.
Pihaknya menjelaskan bahwa desa adalah entitas khusus yang memiliki karakteristik tertentu sehingga di dalam Omnibus Law diberikan kekhususan termasuk soal kemandirian desa yang memiliki khas sendiri-sendiri.
BUMDes sendiri dinyatakan sebagai badan hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk musyawarah desa yang disahkan oleh Kepala Desa.
"Posisi BUMDes setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan. Sebelumnya, BUMDes kesulitan karena bukan badan hukum," ujar Gus Halim di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga: BUMDes sebagai Ujung Tombak Kebangkitan Masyarakat Desa
Menurut dia BUMDes menjadi sebuah badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja telah ditunggu masyarakat. Sebab itu, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM bergerak cepat menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP). Setelah itu, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja kedudukannya setara dengan PT, BUMN dan BUMD. Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini mengatakan bahwa kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan ekonomi desa di masa depan.
Pihaknya menjelaskan bahwa desa adalah entitas khusus yang memiliki karakteristik tertentu sehingga di dalam Omnibus Law diberikan kekhususan termasuk soal kemandirian desa yang memiliki khas sendiri-sendiri.
BUMDes sendiri dinyatakan sebagai badan hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk musyawarah desa yang disahkan oleh Kepala Desa.
Lihat Juga :