Mantap Lur! Lewat BUMDes Wong Ndeso Gampang Bikin Perusahaan

Rabu, 09 Desember 2020 - 22:59 WIB
loading...
Mantap Lur! Lewat BUMDes Wong Ndeso Gampang Bikin Perusahaan
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan sejumlah keuntungan setelah BUMDes ditetapkan sebagai badan hukum di dalam UU Cipta Kerja. FOTO/dok.Kemendes PDTT
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan status BUMDes saat ini telah resmi ditetapkan menjadi badan hukum. Ditetapkannya BUMDes sebagai badan hukum maka secara hukum setara dengan BUMD, BUMN dan (Perseroan Terbatas/PT) sehingga lebih mudah mencari modal di perbankan.

"Posisi BUMDes setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan. Sebelumnya, BUMDes kesulitan karena bukan badan hukum," ujar Gus Halim di Jakarta, Rabu (9/12/2020).



Menurut dia BUMDes menjadi sebuah badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja telah ditunggu masyarakat. Sebab itu, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM bergerak cepat menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP). Setelah itu, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja kedudukannya setara dengan PT, BUMN dan BUMD. Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini mengatakan bahwa kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan ekonomi desa di masa depan.

Pihaknya menjelaskan bahwa desa adalah entitas khusus yang memiliki karakteristik tertentu sehingga di dalam Omnibus Law diberikan kekhususan termasuk soal kemandirian desa yang memiliki khas sendiri-sendiri.
BUMDes sendiri dinyatakan sebagai badan hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk musyawarah desa yang disahkan oleh Kepala Desa.

Namun karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, wajib mendaftarkan di Kemendes PDTT untuk menghindari kesamaan nama. Pasalnya banyak nama desa di RI memiliki kesamaan. Sebab itu, pencantuman nama desa menjadi keharusan. Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan. Setelah disahkan maka warga desa punya kesempatan mendirikan PT dengan mudah melalui BUMdes.



Tidak hanya itu, registrasi juga wajib ditunjukkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya. Pasalnya kebanyakan di desa bentuk usaha berupa UMKM. Berdasarkan laporan Kemendes PDTT jumlah BUMdes tidak melebih jumlah desa yang tercatat yakni sebanyak 74.953 desa.

Gus Halim mengatakan bahwa BUMDes juga memiliki keuntungan bisa bekerja sama dengan desa lain, seperti Desa di Klaten bisa bekerjasama degan desa dari Sabang sampai Merauke sepanjang bisa saling menguntungkan secara ekonomi. "Pada hakekatnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa," tutur pria yang akrab disapa Gus Menteri ini.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)