Kementerian BUMN Ajak Pengusaha Gotong Royong Beli Vaksin untuk Karyawannya

Minggu, 13 Desember 2020 - 15:35 WIB
loading...
Kementerian BUMN Ajak...
Para pengusaha diajak bergotong royong dalam pengadaan vaksin mandiri bagi karyawan perusahaan masing-masing. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginginkan agar para pelaku bisnis dalam negeri ikut andil atau bergotong royong dalam pengadaan vaksin Covid-19 tipe mandiri.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang juga menegaskan bahwa Kementerian BUMN tidak mengarahkan agar pelaku usaha menanggung vaksin mandiri untuk masyarakat. Pengadaan vaksin itu, kata dia, secara khusus difokuskan bagi para karyawan perusahaan sendiri.

(Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Ditargetkan untuk Vaksinasi Mandiri Sebanyak 75 Juta Orang) "Ini bukan pengusaha tanggung vaksin mandiri, ini salah ini. Pengusaha ikut bergotong-royong untuk pengadaan vaksin untuk karyawannya, bukan masyarakat. Jadi ajakan kita agar para pengusaha membeli vaksin mandiri untuk karyawannya," ujar Arya saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi di Indonesia. Keenam jenis vaksin itu baik diproduksi PT Bio Farma (Persero), Astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Dalam skema distribusi, pemerintah tetap membagi enam jenis vaksin berdasarkan dua tipe yakni vaksin mandiri (berbayar) dan vaksin program pemerintah (subsidi).

Menteri BUMN Erick Thohir pun ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri. Sementara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan vaksinasi subsidi.

Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020.

(Baca Juga: Luhut: Ekonomi Akan Bergerak Jika di Kuartal I-2020 Bisa Vaksinasi Puluhan Juta)

"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Dan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian bunyi poin kelima beleid tersebut.

Ihwal enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi masyarakat, pemerintah menegaskan, vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use athorization (EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo Ingin Kuota...
Prabowo Ingin Kuota Impor Tak Diskriminatif dan Hanya Untungkan Segelintir Orang
Geger Tarif Trump, Pemerintah...
Geger Tarif Trump, Pemerintah Kumpulkan Pengusaha Hari Ini
JK: Pengusaha Tidak...
JK: Pengusaha Tidak Perlu Dibantu Asal Jangan Diganggu
Bulog Serap Gabah Petani...
Bulog Serap Gabah Petani Capai 725.000 Ton Setara Beras, Rekor 10 Tahun Terakhir
4 Tokoh Rusia Bebas...
4 Tokoh Rusia Bebas dari Sanksi Uni Eropa, Ada Pengusaha hingga Menteri
BRI Gandeng HKI Dorong...
BRI Gandeng HKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri
Program Sobat Aksi Ramadan...
Program Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Renovasi Masjid dan Beri Bantuan Pangan
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
HIPKI dan APKI Tanda...
HIPKI dan APKI Tanda Tangani MoU Dukung Hilirisasi Kelapa Indonesia
Rekomendasi
Siapa Sleeping Prince?...
Siapa Sleeping Prince? Pangeran Arab Saudi Koma 20 Tahun Tak Kunjung Bangun
Fakta Baru Terungkap!...
Fakta Baru Terungkap! 2 dari 3 Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi Pasien RSHS Bandung
Eksepsi Ditolak Hakim,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto: Tidak Mengurangi Tekad untuk Mewujudkan Keadilan
Berita Terkini
Judi Online Disikat,...
Judi Online Disikat, OJK Blokir Lebih dari 10.000 Rekening
15 menit yang lalu
SPKS Kolaborasi Laksanakan...
SPKS Kolaborasi Laksanakan Program Petani Sawit Terampil
44 menit yang lalu
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
1 jam yang lalu
3 Alasan Trump Nekat...
3 Alasan Trump Nekat Kobarkan Perang Dagang dengan China
2 jam yang lalu
Prabowo Hapus Kuota...
Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan, Wamentan Sebut Bukan Berarti Jor-joran
3 jam yang lalu
Transformasi InJourney...
Transformasi InJourney Airports Antarkan Bandara Soekarno-Hatta Jadi Top 25 Bandara Terbaik Dunia!
4 jam yang lalu
Infografis
Dipakai Jokowi untuk...
Dipakai Jokowi untuk Booster Kedua, Ini Kelebihan Vaksin Indovac
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved