Nasabah Curhat: Restrukturisasi Jiwasraya Bukan Solusi Tapi Intimidasi
Senin, 14 Desember 2020 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengumumkan skema restrukturisasi polis pada Jumat, 11 Desember 2020. Setidaknya terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah saving plan. Pertama, sebagai alternatif utama adalah pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Dalam opsi ini, nasabah pun mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat yang mengacu ke saldo awal polis saving plan.
Baca Juga: Restrukturisasi Jiwasraya Dimulai, Begini Cara Registrasi Nasabah
Kedua, pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni 5 tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar kurang lebih 71 persen atau terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai. Jika nasabah memilih opsi ini, nasabah akan mendapatkan asuransi kecelakaan. Terakhir, cicilan klaim selama 5 tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life dan adanya asuransi kecelakaan.
Meski begitu, pemegang polis Saving Plan menolak semua opsi restrukturisasi dalam skema terbaru yang ditawarkan kepada mereka. Sebab, opsi tersebut dianggap tidak solutif. "Kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan. Karena tidak mengutamakan azas keadilan dan win win solution. Semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah," kata Roganda.
Baca Juga: Restrukturisasi Jiwasraya Dimulai, Begini Cara Registrasi Nasabah
Kedua, pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni 5 tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar kurang lebih 71 persen atau terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai. Jika nasabah memilih opsi ini, nasabah akan mendapatkan asuransi kecelakaan. Terakhir, cicilan klaim selama 5 tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life dan adanya asuransi kecelakaan.
Meski begitu, pemegang polis Saving Plan menolak semua opsi restrukturisasi dalam skema terbaru yang ditawarkan kepada mereka. Sebab, opsi tersebut dianggap tidak solutif. "Kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan. Karena tidak mengutamakan azas keadilan dan win win solution. Semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah," kata Roganda.
(nng)
Lihat Juga :