Waspadai Jebakan Investasi Fiktif, Biasanya Diimingi Untung Berlipat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus investasi bodong alias fiktif terus saja terjadi. Kali ini berupa investasi sarang burung walet yang menimpa Veronica Yulia Arista bersama 20 warga Cirebon, Jawa Barat. Mereka mengaku telah dirugikan oleh pelaku berinisial RPS hingga menderita kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dalam keterangan tertulisnya disebutkan bahwa kasus ini sudah masuk ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan tengah menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan dilaksanakan pada pekan kedua bulan ini, dan putusan direncanakan pada pekan ketiga bulan ini. (Baca: Ketika Musibah Datang Sebagai Peringatan)
Kuasa Hukum Veronica, Heri Tarigan mengatakan bahwa, sebagai puteri dari seorang hakim, yang pernah juga berkarir di Cirebon, Veronica sebagai korban percaya bahwa Majelis Hakim yang melihat perkara ini, bisa mendudukan kebenaran dan mengembalikan rasa keadilan korban yang telah ditipu oleh RPS.
Heri Tarigan menyampaikan bahwa kliennya telah menggugat RPS atas dasar dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan. Veronica menggugat RPS uang sebesar Rp1,5 miliar dan Rp780 juta untuk kerugian imateriil sebagai janji dan bunga investasi berjalan. (Baca juga: Begini Persyaratan Mengikuti SNMPTN 2021)
Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis RPS kepada Veronica. RPS menjanjikan pengembalian modal secara penuh disertai bunga dan bonus-bonus dalam waktu singkat. Veronica yang tergiur oleh iming iming RPS, lalu melakukan peminjaman kepada beberapa orang, rencananya hasil pinjaman itu akan digunakan untuk investasi bisnis sarang burung walet yang ditawarkan RPS.
Kemudian Veronica mengirimkan sejumlah uang untuk investasi bisnis sarang burung walet kepada RPS. Pengiriman uang dari Veronica kepada RPS dilakukan beberapa kali, yakni pada 8 Oktober 2018 sebesar Rp110.030.000 pada tanggal 28 November 2018 sebesar Rp180.030.000, tanggal 04 Desember 2018 sebesar Rp420.030.000, sehingga secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp710.090.000. (Baca juga: Canggih, India Gunakan Robot untuk Merawat Pasien)
Hingga waktu yang disepakati, semua janji RPS tidak pernah terlaksana. Karena tidak terlaksananya janji-janji tersebut, maka Veronica pun mengecek kebenaran perusahaan RPS di Kelapa Gading. Hasilnya, Veronica mendapati bahwa perusahaan RPS tersebut ternyata fiktif. (Sudarsono)
Dalam keterangan tertulisnya disebutkan bahwa kasus ini sudah masuk ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan tengah menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan dilaksanakan pada pekan kedua bulan ini, dan putusan direncanakan pada pekan ketiga bulan ini. (Baca: Ketika Musibah Datang Sebagai Peringatan)
Kuasa Hukum Veronica, Heri Tarigan mengatakan bahwa, sebagai puteri dari seorang hakim, yang pernah juga berkarir di Cirebon, Veronica sebagai korban percaya bahwa Majelis Hakim yang melihat perkara ini, bisa mendudukan kebenaran dan mengembalikan rasa keadilan korban yang telah ditipu oleh RPS.
Heri Tarigan menyampaikan bahwa kliennya telah menggugat RPS atas dasar dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan. Veronica menggugat RPS uang sebesar Rp1,5 miliar dan Rp780 juta untuk kerugian imateriil sebagai janji dan bunga investasi berjalan. (Baca juga: Begini Persyaratan Mengikuti SNMPTN 2021)
Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis RPS kepada Veronica. RPS menjanjikan pengembalian modal secara penuh disertai bunga dan bonus-bonus dalam waktu singkat. Veronica yang tergiur oleh iming iming RPS, lalu melakukan peminjaman kepada beberapa orang, rencananya hasil pinjaman itu akan digunakan untuk investasi bisnis sarang burung walet yang ditawarkan RPS.
Kemudian Veronica mengirimkan sejumlah uang untuk investasi bisnis sarang burung walet kepada RPS. Pengiriman uang dari Veronica kepada RPS dilakukan beberapa kali, yakni pada 8 Oktober 2018 sebesar Rp110.030.000 pada tanggal 28 November 2018 sebesar Rp180.030.000, tanggal 04 Desember 2018 sebesar Rp420.030.000, sehingga secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp710.090.000. (Baca juga: Canggih, India Gunakan Robot untuk Merawat Pasien)
Hingga waktu yang disepakati, semua janji RPS tidak pernah terlaksana. Karena tidak terlaksananya janji-janji tersebut, maka Veronica pun mengecek kebenaran perusahaan RPS di Kelapa Gading. Hasilnya, Veronica mendapati bahwa perusahaan RPS tersebut ternyata fiktif. (Sudarsono)
(ysw)