Gaji PNS Bakal Berbasis Kinerja

Rabu, 16 Desember 2020 - 07:16 WIB
loading...
A A A
Dia juga menjelaskan, perombakan gaji PNS ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Namun, akan memperhatikan kesejahteraan dari para pegawainya juga."Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara, jadi tidak permanen," ujarnya.

Hanya Dua Kali Naik Gaji

Terhitung dua kali kenaikan gaji pegawai negeri sipil di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kenaikan gaji pokok pertama dilakukan Presiden Jokowi pada tahun 2015 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.30/215. (Baca juga: Guardiola: Arsenal Harus Percaya Pada Arteta)

Setelah itu, gaji PNS dinaikkan empat tahun kemudian tahun 2019. Di mana Presiden Jokowi menerbitkan PP No.15/2019. Saat itu kenaikannya sebesar 5% dari gaji pokok sebelumnya.

Meskipun tak ada kenaikan gaji, selama periode kepemimpinan Presiden Jokowi terdapat kebijakan pemberian THR. Kebijakan ini dimulai di tahun 2016. Tidak hanya itu, kebijakan gaji ke-13 PNS juga masih dipertahankan.

Kenaikan gaji PNS di era Presiden Jokowi memang tidak sebanyak di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terhitung sejak menjabat tahun 2004 hingga 2014, Presiden SBY menaikkan gaji PNS sebanyak sembilan kali.

Hal tersebut terlihat dengan diterbitkannya PP No. 66/2005, PP No. 9/2007, PP No.10/2008, PP No. 8/2009, PP No.25/2010, PP No. 11/2011, PP No.15/2012, PP No.22/2013, dan PP No 34/2014. (Lihat videonya: Tips Aman Berwisata Pantai saat Pandemi)

Apakah tahun depan akan ada kenaikan gaji? Plt Karo Humas BKN Paryono menandaskan, hal tersebut tergantung kebijakan pemerintah. “Wah kalau soal gaji, itu harus nanya ke Kementerian Keuangan. Kalau tidak naik, tetap gunakan PP gaji yang tahun 2019,” tandasnya. (Dita Angga/FW Bahtiar/Faorick Pakpahan)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)