Terkait Gugatan PKPU, GRP Sudah Lakukan Beberapa Kali Pembayaran
Rabu, 16 Desember 2020 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Pembayaran pertama, lanjut Sangkaeng, dilakukan pada periode 3 sampai 9 November 2020. Kedua, pada 12 dan 26 November 2020. “Tetapi ketika hendak melakukan pelunasan itulah terjadi kegagalan transfer, padahal nomor rekening PT NBU yang kami tuju adalah sama. Makanya, kami meminta nomor rekening baru, tetapi tidak ada respons,” lanjutnya.
Menurut Sangkaeng, tidak hanya sekali GGRP melakukan komunikasi. Tak lama setelah melakukan pembayaran periode 3-9 November 2020, misalnya, Perseroan juga mengundang NBU untuk membicarakan perihal pembayaran. “Namun pihak NBU juga tidak merespons,” jelas Sangkaeng.
Pada periode 10 September-22 Oktober 2020, lanjut Sangkaeng, NBU memasok besi tua ke Perseroan senilai Rp2,48 Miliar. Menurut Sangkaeng, pandemi Covid-19 memang mengakibatkan penjadwalan ulang pembayaran ke semua supplier. Dan sejak November 2020, lanjutnya, kondisi kembali normal, sehingga Perseroan melakukan pembayaran kembali ke semua supplier, termasuk NBU.
Terkait gugatan PKPU tersebut, ujar Sangkaeng, GGRP akan patuh kepada proses yang terjadi dan bermaksud untuk segera membayarkan kewajiban tersebut pada kesempatan pertama.
Di tempat terpisah, PT Wijaya Mitra Adi Sejati salah satu scrap supplier GGRP mengatakan, "Situasi pandemi sekarang ini jelas berpengaruh kepada cash flow perusahaan. Namun, kami sangat apresiasi dengan keterbukaan komunikasi dan diskusi dengan GRP untuk bersama mencapai jalan terbaik," ungkap Santo Wijaya, yang telah lima tahun menjadi mitra GGRP.
Menurut Sangkaeng, tidak hanya sekali GGRP melakukan komunikasi. Tak lama setelah melakukan pembayaran periode 3-9 November 2020, misalnya, Perseroan juga mengundang NBU untuk membicarakan perihal pembayaran. “Namun pihak NBU juga tidak merespons,” jelas Sangkaeng.
Pada periode 10 September-22 Oktober 2020, lanjut Sangkaeng, NBU memasok besi tua ke Perseroan senilai Rp2,48 Miliar. Menurut Sangkaeng, pandemi Covid-19 memang mengakibatkan penjadwalan ulang pembayaran ke semua supplier. Dan sejak November 2020, lanjutnya, kondisi kembali normal, sehingga Perseroan melakukan pembayaran kembali ke semua supplier, termasuk NBU.
Terkait gugatan PKPU tersebut, ujar Sangkaeng, GGRP akan patuh kepada proses yang terjadi dan bermaksud untuk segera membayarkan kewajiban tersebut pada kesempatan pertama.
Di tempat terpisah, PT Wijaya Mitra Adi Sejati salah satu scrap supplier GGRP mengatakan, "Situasi pandemi sekarang ini jelas berpengaruh kepada cash flow perusahaan. Namun, kami sangat apresiasi dengan keterbukaan komunikasi dan diskusi dengan GRP untuk bersama mencapai jalan terbaik," ungkap Santo Wijaya, yang telah lima tahun menjadi mitra GGRP.
(akr)
Lihat Juga :