Bikin Kapok Maling Ikan, KKP Gandeng Polri dan Manfaatkan Jaringan Interpol
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:38 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggaungkan perang melawan illegal fishing dengan meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggaungkan perang melawan illegal fishing . Sebagai bentuk penguatan, KKP menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait pemanfaatan jaringan Interpol I-24/7.
"Ini dapat semakin memperkuat sinergi antara Ditjen PSDKP dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Divhubinter," ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb Haeru Rahayu, di Jakarta.
(Baca Juga: Cegah Kapal Asing Pencuri Ikan, KKP Dipersenjatai 200 Senapan Buatan Pindad )
Dia memastikan, bahwa sinergi antara KKP dan Polri telah berjalan sangat baik. Terlebih kedua lembaga juga memiliki Nota Kesepahaman yang telah ditandangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
"Selain itu, aparat kedua instansi juga telah saling bahu membahu dalam penanganan illegal fishing di lapangan," ungkap dia.
Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.
Dengan jaringan ini, Ditjen PSDKP-KKP akan memperoleh berbagai update terkini salah satunya terkait environmental crime termasuk berbagai modus operandi illegal fishing dan kapal-kapal ikan yang menjadi buruan internasional. Terkait dengan pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini, dia berharap akan semakin memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing yang saat ini menjadi prioritas KKP.
"Ini dapat semakin memperkuat sinergi antara Ditjen PSDKP dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Divhubinter," ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb Haeru Rahayu, di Jakarta.
(Baca Juga: Cegah Kapal Asing Pencuri Ikan, KKP Dipersenjatai 200 Senapan Buatan Pindad )
Dia memastikan, bahwa sinergi antara KKP dan Polri telah berjalan sangat baik. Terlebih kedua lembaga juga memiliki Nota Kesepahaman yang telah ditandangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
"Selain itu, aparat kedua instansi juga telah saling bahu membahu dalam penanganan illegal fishing di lapangan," ungkap dia.
Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.
Dengan jaringan ini, Ditjen PSDKP-KKP akan memperoleh berbagai update terkini salah satunya terkait environmental crime termasuk berbagai modus operandi illegal fishing dan kapal-kapal ikan yang menjadi buruan internasional. Terkait dengan pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini, dia berharap akan semakin memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing yang saat ini menjadi prioritas KKP.
Lihat Juga :