Mal & Resto Disuruh Tutup Jam 19.00 Teng, Pengusaha Muda Jejeritan Minta Insentif

Kamis, 17 Desember 2020 - 18:38 WIB
loading...
Mal & Resto Disuruh...
Ilustrasi mal. FOTO/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk menekan angka penyebaran virus corona (covid-19) saat natal dan tahun baru 2021. Salah satunya adalah membatasi kegiatan operasional bisnis seperti mal hingga restoran hanya sampai jam 19.00 WIB saja untuk daerah Jabodetabek dan 20.00 untuk di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan HIPMI Ajib Hamdani mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah. Namun dirinya meminta agar pemerintah tidak hanya sekedar untuk melarang dan melarang. "Secara prinsip HIPMI mengapresiasi tapi sekali lagi dalam kondisi di lapangan harapan HIPMI pemerintah bisa memainkan peran lebih baik," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/12/2020).



Menurut Ajib, pemerintah juga seharusnya memberikan berbagai macam bantuan seperti insentif. Karena dengan adanya pembatasan ini, sektor atau dunia usaha sangat terasa dampaknya. Sebenarnya lanjut Ajib, yang berdampak bagi dunia usaha bukan hanya pandemi covid-19 saja. Akan tetapi berubah-ubahnya kebijakan dari pemerintah terkait dengan covid dan dunia usaha.



"Pemerintah sebagai regulator dan jangan hanya melarang. Jadi di satu sisi melarang, tolong disisi lain diberikan insentif yang memberikan kemudahan dan relaksasi kepada para pengusaha. Itu yang dibutuhkan," ucapnya. Menurut Ajib, dengan adanya pembatasan operasional ini juga seharusnya ada solusi seperti insentif yang diberikan. Karena meskipun masih boleh berjualan dengan terbatas, namun tetap saja berdampak kepada dunia usaha.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)