UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Rabu, 13 Mei 2020 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Adapun poin selanjutnya terkait wilayah hukum pertambangan. Melalui aturan perundang-undangan yang baru tersebut saat ini wilayah hukum pertambangan mengatur izin wilayah di laut. "Ini menjadi persoalan menarik karena bagaimana kita memastikan reklamasi pasca tambang di laut," kata dia.
Kemudian poin berikutnya terkait lubang tambang. Ariyanto mengungkapkan bahwa pada pasal 99 hingga 100 di UU Minerba sekarang lubang tambang akhir ditutup berdasarkan persentase.
"Jadi kalau aturan lalu itu lubang tambang harus ditutup keseluruhan, tapi kalau aturan sekarang itu hanya sesuai persentase tertentu dianggap selesai apabila penutupannya sudah memenuhi beberapa persen saja," jelasnya.
Sementara poin selanjutnya terkait hilirisasi. Pada poin ini cukup menarik karena kewajiban pelaksanaan peningkatan nilai tambah itu hanya di mineral sedangkan batu bara tidak diwajibkan. Sesuai pasal 02 kalau aturan lama penambang mineral maupun batu bara wajib melakukan hilirisasi tapi melalui perundang-undangan yang baru ini pengusaha batu bara dimungkinkan tidak diwajibkan untuk meningkatkan nilai tambah.
Selanjutnya poin penting lainnya yaitu pasal terkait izin usaha pertambangan. "Melalui undang-undang baru ini IUP bisa dipindahtangankan melalui persetujuan menteri. Ini membuka peluang potensi korupsi karena izin bisa dipindahtangankan hanya dengan sepengetahuan menteri. Itu menjadi beberapa poin yang menjadi masalah di UU Minerba saat ini," ungkapnya.
Kemudian poin berikutnya terkait lubang tambang. Ariyanto mengungkapkan bahwa pada pasal 99 hingga 100 di UU Minerba sekarang lubang tambang akhir ditutup berdasarkan persentase.
"Jadi kalau aturan lalu itu lubang tambang harus ditutup keseluruhan, tapi kalau aturan sekarang itu hanya sesuai persentase tertentu dianggap selesai apabila penutupannya sudah memenuhi beberapa persen saja," jelasnya.
Sementara poin selanjutnya terkait hilirisasi. Pada poin ini cukup menarik karena kewajiban pelaksanaan peningkatan nilai tambah itu hanya di mineral sedangkan batu bara tidak diwajibkan. Sesuai pasal 02 kalau aturan lama penambang mineral maupun batu bara wajib melakukan hilirisasi tapi melalui perundang-undangan yang baru ini pengusaha batu bara dimungkinkan tidak diwajibkan untuk meningkatkan nilai tambah.
Selanjutnya poin penting lainnya yaitu pasal terkait izin usaha pertambangan. "Melalui undang-undang baru ini IUP bisa dipindahtangankan melalui persetujuan menteri. Ini membuka peluang potensi korupsi karena izin bisa dipindahtangankan hanya dengan sepengetahuan menteri. Itu menjadi beberapa poin yang menjadi masalah di UU Minerba saat ini," ungkapnya.
(akr)
Lihat Juga :