UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:33 WIB
loading...
A A A
Adapun poin selanjutnya terkait wilayah hukum pertambangan. Melalui aturan perundang-undangan yang baru tersebut saat ini wilayah hukum pertambangan mengatur izin wilayah di laut. "Ini menjadi persoalan menarik karena bagaimana kita memastikan reklamasi pasca tambang di laut," kata dia.

Kemudian poin berikutnya terkait lubang tambang. Ariyanto mengungkapkan bahwa pada pasal 99 hingga 100 di UU Minerba sekarang lubang tambang akhir ditutup berdasarkan persentase.

"Jadi kalau aturan lalu itu lubang tambang harus ditutup keseluruhan, tapi kalau aturan sekarang itu hanya sesuai persentase tertentu dianggap selesai apabila penutupannya sudah memenuhi beberapa persen saja," jelasnya.

Sementara poin selanjutnya terkait hilirisasi. Pada poin ini cukup menarik karena kewajiban pelaksanaan peningkatan nilai tambah itu hanya di mineral sedangkan batu bara tidak diwajibkan. Sesuai pasal 02 kalau aturan lama penambang mineral maupun batu bara wajib melakukan hilirisasi tapi melalui perundang-undangan yang baru ini pengusaha batu bara dimungkinkan tidak diwajibkan untuk meningkatkan nilai tambah.

Selanjutnya poin penting lainnya yaitu pasal terkait izin usaha pertambangan. "Melalui undang-undang baru ini IUP bisa dipindahtangankan melalui persetujuan menteri. Ini membuka peluang potensi korupsi karena izin bisa dipindahtangankan hanya dengan sepengetahuan menteri. Itu menjadi beberapa poin yang menjadi masalah di UU Minerba saat ini," ungkapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Legislator PKB Kritisi...
Legislator PKB Kritisi Lambannya PP Turunan UU Minerba
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Rekomendasi
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Jepang Bentuk Badan...
Jepang Bentuk Badan Intelijen Baru untuk Pertama Kalinya sejak Perang Dunia II, Ini 5 Alasannya
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved