UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:33 WIB
loading...
A A A
Adapun poin selanjutnya terkait wilayah hukum pertambangan. Melalui aturan perundang-undangan yang baru tersebut saat ini wilayah hukum pertambangan mengatur izin wilayah di laut. "Ini menjadi persoalan menarik karena bagaimana kita memastikan reklamasi pasca tambang di laut," kata dia.

Kemudian poin berikutnya terkait lubang tambang. Ariyanto mengungkapkan bahwa pada pasal 99 hingga 100 di UU Minerba sekarang lubang tambang akhir ditutup berdasarkan persentase.

"Jadi kalau aturan lalu itu lubang tambang harus ditutup keseluruhan, tapi kalau aturan sekarang itu hanya sesuai persentase tertentu dianggap selesai apabila penutupannya sudah memenuhi beberapa persen saja," jelasnya.

Sementara poin selanjutnya terkait hilirisasi. Pada poin ini cukup menarik karena kewajiban pelaksanaan peningkatan nilai tambah itu hanya di mineral sedangkan batu bara tidak diwajibkan. Sesuai pasal 02 kalau aturan lama penambang mineral maupun batu bara wajib melakukan hilirisasi tapi melalui perundang-undangan yang baru ini pengusaha batu bara dimungkinkan tidak diwajibkan untuk meningkatkan nilai tambah.

Selanjutnya poin penting lainnya yaitu pasal terkait izin usaha pertambangan. "Melalui undang-undang baru ini IUP bisa dipindahtangankan melalui persetujuan menteri. Ini membuka peluang potensi korupsi karena izin bisa dipindahtangankan hanya dengan sepengetahuan menteri. Itu menjadi beberapa poin yang menjadi masalah di UU Minerba saat ini," ungkapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Legislator PKB Kritisi...
Legislator PKB Kritisi Lambannya PP Turunan UU Minerba
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Ikut Arahan Presiden...
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
Rekomendasi
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Berita Terkini
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved