UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Rabu, 13 Mei 2020 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
2. Proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba cacat prosedur dan hukum. Melanggar tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR. Mengabaikan hak konstitusi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28F.
3. Pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan, di antaranya:
a. Perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang yang merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batu bara yaitu Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Berau Coal dan Adaro yang akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan, mereka ini diduga masih ingin terus menikmati kemewahan luas lahan, kemegahan produksi energi batu bara dan fasilitas lainnya saat masih berada dalam sirkuit aturan rezim kontrak.
b. Adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetap juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
c. Reklamasi dan pasca tambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana rona awal. Termasuk lubang tambang akhir dimungkinkan tidak ditutup seluruhnya.
d. Batu bara dibebaskan dari kewajiban hilirisasi, dan segala insentif fiskal dan nonfiskal bagipertambangan dan industri batu bara, ini adalah penanda bahwa melalui RUU ini Indonesia akan semakin tersandera oleh kecanduan energi batu bara yang merupakan sumber utama krisis iklim dunia.
e. Dihapusnya pasal 165 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran penerbitan izin.
f. IUP dan IUPK diperbolehkan untuk dipindahtangankan.
3. Pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan, di antaranya:
a. Perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang yang merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batu bara yaitu Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Berau Coal dan Adaro yang akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan, mereka ini diduga masih ingin terus menikmati kemewahan luas lahan, kemegahan produksi energi batu bara dan fasilitas lainnya saat masih berada dalam sirkuit aturan rezim kontrak.
b. Adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetap juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
c. Reklamasi dan pasca tambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana rona awal. Termasuk lubang tambang akhir dimungkinkan tidak ditutup seluruhnya.
d. Batu bara dibebaskan dari kewajiban hilirisasi, dan segala insentif fiskal dan nonfiskal bagipertambangan dan industri batu bara, ini adalah penanda bahwa melalui RUU ini Indonesia akan semakin tersandera oleh kecanduan energi batu bara yang merupakan sumber utama krisis iklim dunia.
e. Dihapusnya pasal 165 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran penerbitan izin.
f. IUP dan IUPK diperbolehkan untuk dipindahtangankan.
Lihat Juga :