UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:56 WIB
loading...
A A A
2. Proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba cacat prosedur dan hukum. Melanggar tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR. Mengabaikan hak konstitusi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28F.

3. Pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan, di antaranya:

a. Perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang yang merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batu bara yaitu Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Berau Coal dan Adaro yang akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan, mereka ini diduga masih ingin terus menikmati kemewahan luas lahan, kemegahan produksi energi batu bara dan fasilitas lainnya saat masih berada dalam sirkuit aturan rezim kontrak.

b. Adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetap juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

c. Reklamasi dan pasca tambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana rona awal. Termasuk lubang tambang akhir dimungkinkan tidak ditutup seluruhnya.

d. Batu bara dibebaskan dari kewajiban hilirisasi, dan segala insentif fiskal dan nonfiskal bagipertambangan dan industri batu bara, ini adalah penanda bahwa melalui RUU ini Indonesia akan semakin tersandera oleh kecanduan energi batu bara yang merupakan sumber utama krisis iklim dunia.

e. Dihapusnya pasal 165 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran penerbitan izin.

f. IUP dan IUPK diperbolehkan untuk dipindahtangankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
RUU EBT Diyakini Mempercepat...
RUU EBT Diyakini Mempercepat Proses Investasi di Sektor Listrik
Komisi Kesehatan DPR...
Komisi Kesehatan DPR Dukung Program Pencegahan Anak Beli Rokok
Utang Tembus Rp6.164...
Utang Tembus Rp6.164 T, Seorang Anggota DPR Tiup Peluit
RKAB Babel Harus Selaras...
RKAB Babel Harus Selaras Aturan Turunan UU Minerba
Alasan Omnibus Law Buru-Buru...
Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Corona
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Legislator PKB Kritisi...
Legislator PKB Kritisi Lambannya PP Turunan UU Minerba
Profil Pendidikan Rusdi...
Profil Pendidikan Rusdi Masse Mappasessu, Pengganti Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Rekomendasi
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Berita Terkini
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved