Akhiri Ketegangan PT Timah vs Nelayan, Gubernur Babel: Harus Duduk Bersama!

Minggu, 20 Desember 2020 - 02:02 WIB
loading...
Akhiri Ketegangan PT...
Gubernur Babel Erzaldi Rosman. Foto/Inews/Haryanto
A A A
JAKARTA - Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan menyampaikan pesan kepada PT Timah Tbk yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Pasalnya, pengoperasian Kapal Isap Produksi (KIP) milik perusahaan plat merah ini di perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipermasalahkan oleh nelayan karena aktivitas yang dilakukan mengganggu aktivitas para nelayan.

"Antara PT Timah dan nelayan harus duduk bersama, apa keinginan dari nelayan dan apa keinginan PT Timah harus kita luruskan jangan saling mengganggu," ujar Erzaldi dalam forum diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (19/12/2020).

( )

Erzaldi menambahkan, jika pertemuan tersebut tidak dilakukan, maka ketegangan antara pihak nelayan dan PT Timah tidak berujung kepada penyelesaian. Sebab, jika nelayan bilang di wilayah tersebut ada ikan, maka PT Timah juga bilang di situ ada timah. "Bagaimana caranya PT Timah agar mengambil timahnya tanpa mengganggu nelayan," kata dia.

Dia menyebut bahwa pemerintah provinsi sama sekali tidak mendapatkan bagian dari investasi yang dilakukan PT Timah dan peran pemerintah daerah disini seperti "cuci piring", dimana ada permasalahan baru dilibatkan.

( )

"Makanya kita harus luruskan ini, masyarakat nelayan bisa tetap melaut dan PT Timah atas nama negara tetap kita fasilitasi. Jangan sampai plat merahnya dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak mengedepankan kepentingan masyarakat," ucapnya.

"Nah sekarang ngapain kerja tambang tapi PT-nya udah rugi? artinya kita membela yang salah, lah kamu dibelain tapi manajemennya nggak bener, ngapain?" sambungnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)