Dana Titipan Pemerintah di Himbara Sudah Tersalurkan Rp198,8 Triliun
Senin, 21 Desember 2020 - 14:03 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana titipan pemerintah telah tersalurkan dalam bentuk kredit mencapai Rp198,8 triliun di Bank Himbara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana titipan pemerintah telah tersalurkan dalam bentuk kredit mencapai Rp198,8 triliun di Bank Himbara. Lalu Rp24,92 triliun di BPD dan Rp5,89 triliun di Bank Syariah.
Dalam kesempatan ini, Ketua OJK, Wimboh Santoso mengatakan, sektor jasa keuangan terpantau stabil dengan tingkat risiko yang terjaga (NPL:3.15%), Permodalan yang tinggi (CAR:23,7%), tingkat Likuiditas yang masih memadai dengan didukung Dana Pihak Ketiga yang tumbuh tinggi (12,12% yoy) meskipun kredit masih terkontraksi (-0,47%yoy).
(Baca Juga: Sebanyak 11 Bank Daerah Antre Dana Titipan Pemerintah )
Lebih lanjut Ia menerangkan, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam upaya menstabilkan nilai tukar rupiah, menjaga inflasi, menurunkan suku bunga acuan serta menggelontorkan Likuiditas.
"Demikian juga, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menstabilkan pasar keuangan maupun memberikan ruang bagi pelaku usaha dan lembaga jasa keuangan, di antaranya kebijakan restrukturisasi melalui POJK 11 dan 14 tahun 2020 yang diperpanjang hingga Maret 2022," kata Wimboh di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Dalam kesempatan ini, Ketua OJK, Wimboh Santoso mengatakan, sektor jasa keuangan terpantau stabil dengan tingkat risiko yang terjaga (NPL:3.15%), Permodalan yang tinggi (CAR:23,7%), tingkat Likuiditas yang masih memadai dengan didukung Dana Pihak Ketiga yang tumbuh tinggi (12,12% yoy) meskipun kredit masih terkontraksi (-0,47%yoy).
(Baca Juga: Sebanyak 11 Bank Daerah Antre Dana Titipan Pemerintah )
Lebih lanjut Ia menerangkan, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam upaya menstabilkan nilai tukar rupiah, menjaga inflasi, menurunkan suku bunga acuan serta menggelontorkan Likuiditas.
"Demikian juga, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menstabilkan pasar keuangan maupun memberikan ruang bagi pelaku usaha dan lembaga jasa keuangan, di antaranya kebijakan restrukturisasi melalui POJK 11 dan 14 tahun 2020 yang diperpanjang hingga Maret 2022," kata Wimboh di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Lihat Juga :