Gaji PNS Tidak Akan Turun Saat Kena Pemangkasan Jabatan Eselon

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:48 WIB
loading...
Gaji PNS Tidak Akan Turun Saat Kena Pemangkasan Jabatan Eselon
Pemerintah melakukan perampingan pada setiap K/L dan instansi di pemerintah daerah (Pemda). Salah satunya adalah dengan pemangkasan jabatan eselon menjadi dua saja, namun tidak akan mempengaruhi gaji PNS. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melakukan perampingan birokrasi pada setiap Kementerian/Lembaga dan instansi di pemerintah daerah (Pemda). Salah satunya adalah dengan melakukan pemangkasan jabatan eselon menjadi dua saja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyederhanaan birokrasi lewat pemangkasan eselonisasi tidak akan mempengaruhi penghasilannya. Misalnya, ada pejabat administrasi yang terkena pengalihan ke fungsional, tidak akan memgalami penurunan pada penghasilannya yang dulu.

(Baca Juga: Jokowi Sebut Reformasi Birokrasi dan Struktural Tak Bisa Ditunda Lagi )

Nantinya keputusan itu akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini pihaknya sudah menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden mengenai penyetaran penghasilan. Rancangan Peraturan Presiden itu sendiri sudah dilaporkan dan disetujui oleh Kementerian Keuangan. Setelah itu, akan disampaikan oleh Peraturan Presiden Jokowi untuk ditandatangani dan ditetapkan.

“Dan juga telah diselesaikan pula rancangan pertauran presiden mengenai penyetaraan penghasilan. Rancangan tersebut sudah kita koordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait dan proses selanjutnya adalah penetapan dari bapak Presiden Joko Widodo,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

(Baca Juga: Selalu Ngurusin Gaji PNS, Menteri Tjahjo Tak Tahan untuk Bercerita Soal Gajinya Sendiri )

Dalam rancangan Perpres tersebut mengatur dan menjamin pemberian penghasilan bagi pejabat administrasi yang terdampak penataan. Sehingga gaji PNS di jabatan baru ini tidak akan mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.

“Yang mana rancangan perpres tersebut mengatur dan menjamin pemberian penghasilan bagi pejabat administarasi yang terdampak penataan birokrasi sehingga tidak mengalami penurunan besarna penghasilan selalu ditekankan arahan dari bapak presiden dan wakil presiden,” kata Tjahjo.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)