Minyak Jelantah Jadi Bahan Baku Biodiesel Perlu Dimulai dari Pemda
Rabu, 30 Desember 2020 - 01:56 WIB
loading...
Penggunaan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel perlu dimulai dari kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah daerah (pemda). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel perlu dimulai dari kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah daerah (pemda). Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Tri Haryanto mengatakan, terdapat tiga instrumen kebijakan yang perlu diterapkan untuk memobilisasi pengumpulan minyak jelantah dari sektor rumah tangga dan sektor usaha hotel, restoran dan kafe.
(Baca Juga: Potensi Besar, Biodiesel Minyak Jelantah Harus Diregulasi )
Pertama, diperlukan regulasi di level pemerintah daerah (Peraturan Daerah, Peraturan Walikota/Peraturan Bupati) untuk menekan para penghasil minyak jelantah untuk menyerahkan limbah jelantah yang dihasilkan.
Kedua, diperlukan mekanisme insentif dan disinsentif sebagai stimulus bagi para penghasil minyak jelantah agar mereka mau menyerahkan minyak jelantah. Mekanisme insentif dapat berupa kebijakan fiskal seperti pemberian diskon pajak hotel dan restoran serta kebijakan non fiskal yang terkait dengan proses pengurusan perpanjangan izin usaha.
Ketiga, diperlukan model bisnis untuk mengelola industri pemanfaatan minyak jelantah dengan sistem sinergi antara pemerintah dan publik (CSO, bank sampah/bank jelantah). Pemerintah dapat berperan sebagai pengelola industri minyak jelantah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
(Baca Juga: Potensi Besar, Biodiesel Minyak Jelantah Harus Diregulasi )
Pertama, diperlukan regulasi di level pemerintah daerah (Peraturan Daerah, Peraturan Walikota/Peraturan Bupati) untuk menekan para penghasil minyak jelantah untuk menyerahkan limbah jelantah yang dihasilkan.
Kedua, diperlukan mekanisme insentif dan disinsentif sebagai stimulus bagi para penghasil minyak jelantah agar mereka mau menyerahkan minyak jelantah. Mekanisme insentif dapat berupa kebijakan fiskal seperti pemberian diskon pajak hotel dan restoran serta kebijakan non fiskal yang terkait dengan proses pengurusan perpanjangan izin usaha.
Ketiga, diperlukan model bisnis untuk mengelola industri pemanfaatan minyak jelantah dengan sistem sinergi antara pemerintah dan publik (CSO, bank sampah/bank jelantah). Pemerintah dapat berperan sebagai pengelola industri minyak jelantah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Lihat Juga :