Kementerian ATR/BPN Tertibkan Pemanfaatan Ruang dan Lahan
Rabu, 30 Desember 2020 - 21:46 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN menertibkan penggunaan ruang bersama pemerintah daerah. Foto/Dok.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus melakukan penertiban dan penataan penggunaan ruang agar memberikan nilai ekonomis bagi negara dan masyarakat. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Renald memaparkan, fungsi penertiban pemanfaatan ruang sebagai upaya pengendalian pemanfataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan cara mewujudkan tertib tata ruang .
(Baca Juga : Kementerian ATR/BPN Bawa-Bawa Menteri BUMN Soal Tanah Ponpes HRS )
“Apabila tidak ada upaya penertiban pemanfaatan ruang, maka setiap indikasi ketidaksesuaian dan pelanggaran ruang berujung pada sulitnya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” jelas Andi di Jakarta Rabu (30/12/2020). Dia mencontohkan, keresahan sosial terjadi akibat golongan masyarakat tertentu tidak tertib pemanfaatan ruang ekonomi.
Efek dari tindakan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang, khususnya lingkungan sebagai pondasi pembangunan, mengakibatkan biaya restorasi lingkungan dan sosial yang besar. Menurut Andi, hingga saat ini terdapat lebih dari 6.000 indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan yang diklarifikasi dan lebih dari 200 kasus tersebut berupa indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN dan bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
(Baca Juga : Siapa Bilang Daya Beli Merosot? Rumah Rp30 Miliar Ludes Terjual )
(Baca Juga : Kementerian ATR/BPN Bawa-Bawa Menteri BUMN Soal Tanah Ponpes HRS )
“Apabila tidak ada upaya penertiban pemanfaatan ruang, maka setiap indikasi ketidaksesuaian dan pelanggaran ruang berujung pada sulitnya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” jelas Andi di Jakarta Rabu (30/12/2020). Dia mencontohkan, keresahan sosial terjadi akibat golongan masyarakat tertentu tidak tertib pemanfaatan ruang ekonomi.
Efek dari tindakan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang, khususnya lingkungan sebagai pondasi pembangunan, mengakibatkan biaya restorasi lingkungan dan sosial yang besar. Menurut Andi, hingga saat ini terdapat lebih dari 6.000 indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan yang diklarifikasi dan lebih dari 200 kasus tersebut berupa indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN dan bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
(Baca Juga : Siapa Bilang Daya Beli Merosot? Rumah Rp30 Miliar Ludes Terjual )
Lihat Juga :