Kementerian ATR/BPN Tertibkan Pemanfaatan Ruang dan Lahan

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:46 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN menertibkan penggunaan ruang bersama pemerintah daerah. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus melakukan penertiban dan penataan penggunaan ruang agar memberikan nilai ekonomis bagi negara dan masyarakat. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Renald memaparkan, fungsi penertiban pemanfaatan ruang sebagai upaya pengendalian pemanfataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan cara mewujudkan tertib tata ruang .

(Baca Juga : Kementerian ATR/BPN Bawa-Bawa Menteri BUMN Soal Tanah Ponpes HRS )

“Apabila tidak ada upaya penertiban pemanfaatan ruang, maka setiap indikasi ketidaksesuaian dan pelanggaran ruang berujung pada sulitnya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” jelas Andi di Jakarta Rabu (30/12/2020). Dia mencontohkan, keresahan sosial terjadi akibat golongan masyarakat tertentu tidak tertib pemanfaatan ruang ekonomi.

Efek dari tindakan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang, khususnya lingkungan sebagai pondasi pembangunan, mengakibatkan biaya restorasi lingkungan dan sosial yang besar. Menurut Andi, hingga saat ini terdapat lebih dari 6.000 indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan yang diklarifikasi dan lebih dari 200 kasus tersebut berupa indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN dan bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

(Baca Juga : Siapa Bilang Daya Beli Merosot? Rumah Rp30 Miliar Ludes Terjual )

Andi menambahkan, dominasi kasus indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang itu terjadi di daerah perkotaan yang sangat berkembang. Sebab, ruang sangat terbatas, tetapi penghuninya semakin bertambah. Terjadi urbanisasi yang tidak terencana sehingga desakan kebutuhan ruang itu semakin meningkat dan berimbas pada pelanggaran tata ruang. Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang itu paling banyak terjadi di Jawa.

’’Contohnya, alih fungsi ruang dari lahan persawahan menjadi pemukiman atau pembangunan di kawasan lindung setempat seperti di sempadan pantai, sungai, dan danau,’’sebutnya. Sepanjang tahun 2020, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dibantu PPNS Penataan Ruang di Daerah, pemeritah provinsi, pemerintah kabupaten/kota telah berhasil menangani kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang.

(Baca Juga : Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN )

Di wilayah I yang mencakup Sumatera misalnya, ditertibkan sembilan lokasi berupa tambang liar dan perumahan di kawasan hutan lindung dan dilakukan penutupan lokasi di Kota Batam.Kemudian ada mal mendapatkan surat peringatan karena berada di badan sungai, juga hotel yang dibangun di rawa konservasi, dan restoran.
(ton)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)