Kementerian ATR/BPN Tertibkan Pemanfaatan Ruang dan Lahan

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:46 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN menertibkan penggunaan ruang bersama pemerintah daerah. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus melakukan penertiban dan penataan penggunaan ruang agar memberikan nilai ekonomis bagi negara dan masyarakat. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Renald memaparkan, fungsi penertiban pemanfaatan ruang sebagai upaya pengendalian pemanfataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan cara mewujudkan tertib tata ruang .

(Baca Juga : Kementerian ATR/BPN Bawa-Bawa Menteri BUMN Soal Tanah Ponpes HRS )

“Apabila tidak ada upaya penertiban pemanfaatan ruang, maka setiap indikasi ketidaksesuaian dan pelanggaran ruang berujung pada sulitnya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” jelas Andi di Jakarta Rabu (30/12/2020). Dia mencontohkan, keresahan sosial terjadi akibat golongan masyarakat tertentu tidak tertib pemanfaatan ruang ekonomi.

Efek dari tindakan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang, khususnya lingkungan sebagai pondasi pembangunan, mengakibatkan biaya restorasi lingkungan dan sosial yang besar. Menurut Andi, hingga saat ini terdapat lebih dari 6.000 indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan yang diklarifikasi dan lebih dari 200 kasus tersebut berupa indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN dan bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

(Baca Juga : Siapa Bilang Daya Beli Merosot? Rumah Rp30 Miliar Ludes Terjual )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPEU MUI Luncurkan Perumahan...
LPEU MUI Luncurkan Perumahan Merah Putih di Bogor, Terapkan Konsep Syariah Bebas Riba
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
Modernland Realty Hadirkan...
Modernland Realty Hadirkan Neo Pasadena, Hunian Eksklusif Mulai Rp1,2 Miliaran
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
NavaPark Dorong Konsep...
NavaPark Dorong Konsep Healthy Lifestyle lewat Hunian Premium Berbasis Wellness
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Lindungi Aset Wakaf,...
Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi
Rekomendasi
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Berita Terkini
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved