Kementan Jamin Penyediaan Produk Hewan Selama Tahun Baru

Kamis, 31 Desember 2020 - 21:05 WIB
loading...
A A A
Lalu, (3) meningkatkan upaya pencegahan risiko kontaminasi COVID-19 pada pangan asal hewan dan penularan COVID-19 pada personil di unit usaha produk hewan (produksi dan distribusi), melalui penguatan higiene dan sanitasi, penggunaan alat pelindung diri dan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan produksi dan distribusi produk hewan.

Adapun yang keempat (4) mendukung langkah-langkah pencegahan penyebaran dan penularan penyakit African Swine Fever (ASF) pada ternak babi dari wilayah tertular ke wilayah lainnya, dengan memperketat pengawasan lalu lintas pemasukan produk daging babi dan peredarannya di wilayah masing-masing.

Selain itu, Kementan juga mendorong upaya edukasi masyarakat untuk peningkatan konsumsi protein hewani, dan memastikan kecukupan serta stabilitas pasokan kebutuhan pangan asal hewan di daerahnya.

"Serta terus merespon dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap indikasi kejadian penyimpangan produk hewan," papar Nasrullah.

Dalam pelaksanaannya, Nasrulllah meminta agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dapat melaporkan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka upaya penjaminan keamanan produk hewan kepada Kepala Daerah dan Ditjen PKH Kementan.

Sementara itu, untuk memastikan pelaksanaan upaya penjaminan keamanan produk hewan, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menyampaikan bahwa Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner telah melaksanakan pengawasan terpadu bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek terhadap unit usaha gudang penyimpangan (Cold Storage) dan retail untuk memastikan keamanan produk hewan serta ketersediaannya.

"Dalam upaya penjaminan keamanan produk hewan, aspek lain yang tidak kalah penting adalah terkait dengan penegakan hukum, hal ini mesti menjadi upaya terakhir bagi kita, agar dapat menjadi contoh dan dapat menimbulkan efek jera bagi setiap pelaku yang akan melakukan pelanggaran," tegasnya.

Ia menuturkan, aturan perundang-undangan telah menetapkan ancaman sanksi yang cukup berat, terkait dengan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan. Mulai dari ancaman sanksi administrasi terhadap produk hewan yang diproduksi dan beredar tanpa dokumen teknis yang ditetapkan, sampai dengan ancaman sanksi pidana.

Aturan tersebut ada dalam UU No. 18 tahun 2009 tentang Pangan yang memberi ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 4 milyar, bagi setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi dan Keamanan Pangan dan/atau membahayakan keselamatan manusia.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, demi kelangsungan penjaminan keamaman pangan terlaksana dengan baik, sosialisasi juga perlu dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini agar penyediaan dan peredadan produk hewan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)