Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan OJK
Selasa, 05 Januari 2021 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Soal Wakil Dekan Unpad Dicopot, Pengamat: Tak Ada Payung Hukum HTI-FPI Dilarang Jadi Pejabat Publik)
Keputusan itu sesuai dengan putusan MK 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
Anto menjelaskan, berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari pimpinan Bank Indonesia.
Keputusan itu sesuai dengan putusan MK 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
Anto menjelaskan, berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari pimpinan Bank Indonesia.
(fai)
Lihat Juga :