IndoSterling Optima Investa Gelontorkan Cicilan Tahap Dua, Bentuk Niat Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembayaran yang dilakukan secara bertahap atau secara mencicil oleh perusahaan yang sedang mengalami krisis finansial menjadi bentuk komunikasi non verbal yang patut diapresiasi. Namun perusahaan juga harus bisa bersikap transparan dalam menjelaskan kewajiban dan tanggungjawabnya secara jelas kepada para kreditur .
“Itu bentuk komunikasi non verbal. Pesan komunikasinya adalah niat baik, ada keinginan memahami khalayak serta menunjukkan bahwa mereka berempati. Dari aspek komunikasi pembayaran cicilan itu merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab perusahaan. Perlu dipresiasi,” kata Dosen ilmu komunikasi Pascasarjana dari Unviersitas Pelita Harapan (UPH), Dr Emrus Sihombing dalam wawancara kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
(Baca Juga: Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang )
Pernyataan Emrus tersebut merujuk pada pembayaran cicilan tahap kedua atas terjadinya gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN) dari PT IndoSterling Optima Investa (IOI). Pembayaran yang dilakukan pada Senin (4/1/2021) itu sudah diberikan kepada 1.041 kreditur. Pembayaran tersebut untuk melengkapi pembayaran yang sudah dilakukan pada tahap pertama, 1-4 Desember 2020, kepada 1.108 kreditur.
"Rp 8 miliar telah dibayarkan," kata Kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI), Hardodi Hardodi, secara terpisah dalam jumpa wartawan di Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Lebih lanjut Emrus menyatakan semasa pandemi Covid-19 telah terjadi banyak peristiwa di luar perencanaan, termasuk perusahaan yang mengalami gagal bayar. Buat perusahaan yang sudah eksis dalam jangka waktu lama dan tidak mampu membayar, menurut dia, menjadi sebuah situasi yang dinamakan krisis.
“Situasi semacam ini terjadi di banyak tempat perusahaan. Tentunya tak ada yang pernah menginginkan hal semacam ini terjadi. Covid-19 ini memang fenomena atau bencana yang tidak kita duga,” ujarnya.
Namun pria yang menyebut dirinya sebagai komunikolog ini tetap menyarankan agar setiap perusahaan yang menghadapi krisis finansial harus bersikap terbuka. Sikap ini bisa dilakukan dalam ranah private maupun public.
Pada ranah private, lanjut dia, pihak manajemen perusahaan bisa menjelaskan secara terbuka kondisi yang terjadi. “Bisa saja memaparkan cashflow perusahaan untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara di ranah publik, Emrus menyarankan, ada beberapa hal yang tidak harus disampaikan secara detail. Namun pihak perusahaan harus tetap berusaha terbuka dalam menjelaskan dan tanggungjawabnya. Ia juga menyarankan untuk membuka ruang-ruang dialog dalam mengatasi krisis.
“Dengan adanya keterbukaan, baik di wilayah private maupun public, maka akan terjadi mutual understanding antara pihak kreditur dan perusahaan. Jadi sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa satu-satunya cara yang dapat dialukan oleh perusahaan dalam kondisi krisis adalah keterbukaan,” jelasnya.
Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen pihaknya untuk menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.
“Kita akan berusaha menyelesaikannya secara bertahap, mengikuti keputusan dari PKPU yang telah disepakati dan diputuskan di Pengadilan Niaga,” ujarnya, Senin.
Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibayarkan dalam 4 hingga 7 tahun yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga tenor cicilan terpanjang adalah 1 Desember 2027. Tenor cicilan tersebut dihimpun oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.
Upaya PT IndoSterling Optima Investa untuk mempercepat pembayaran tidak lepas dari kondisi perekonomian Indonesia yang memasuki fase titik balik (turning point) dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Meski masih mengalami kontraksi, namun seluruh komponen pertumbuhan ekonomi mulai menunjukkan tren meningkat bahkan telah melewati fase kritis.
(Baca Juga: Tuntut Keadilan, Nasabah Indosterling Ogah Kasusnya Jadi Perdata )
Kasus IndoSterling Optima Investa berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.
Sementara itu pandemi COVID19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020 membuat PT IndoSterling Optima Investa terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kredit. Saat itu, hal ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN.
Namun sejumlah pemegang HYPN merasa tidak puas sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dimana PT IndoSterling Optima Investa akan mulai melakukan pembayaran pada 1 Maret 2021.
“Itu bentuk komunikasi non verbal. Pesan komunikasinya adalah niat baik, ada keinginan memahami khalayak serta menunjukkan bahwa mereka berempati. Dari aspek komunikasi pembayaran cicilan itu merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab perusahaan. Perlu dipresiasi,” kata Dosen ilmu komunikasi Pascasarjana dari Unviersitas Pelita Harapan (UPH), Dr Emrus Sihombing dalam wawancara kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
(Baca Juga: Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang )
Pernyataan Emrus tersebut merujuk pada pembayaran cicilan tahap kedua atas terjadinya gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN) dari PT IndoSterling Optima Investa (IOI). Pembayaran yang dilakukan pada Senin (4/1/2021) itu sudah diberikan kepada 1.041 kreditur. Pembayaran tersebut untuk melengkapi pembayaran yang sudah dilakukan pada tahap pertama, 1-4 Desember 2020, kepada 1.108 kreditur.
"Rp 8 miliar telah dibayarkan," kata Kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI), Hardodi Hardodi, secara terpisah dalam jumpa wartawan di Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Lebih lanjut Emrus menyatakan semasa pandemi Covid-19 telah terjadi banyak peristiwa di luar perencanaan, termasuk perusahaan yang mengalami gagal bayar. Buat perusahaan yang sudah eksis dalam jangka waktu lama dan tidak mampu membayar, menurut dia, menjadi sebuah situasi yang dinamakan krisis.
“Situasi semacam ini terjadi di banyak tempat perusahaan. Tentunya tak ada yang pernah menginginkan hal semacam ini terjadi. Covid-19 ini memang fenomena atau bencana yang tidak kita duga,” ujarnya.
Namun pria yang menyebut dirinya sebagai komunikolog ini tetap menyarankan agar setiap perusahaan yang menghadapi krisis finansial harus bersikap terbuka. Sikap ini bisa dilakukan dalam ranah private maupun public.
Pada ranah private, lanjut dia, pihak manajemen perusahaan bisa menjelaskan secara terbuka kondisi yang terjadi. “Bisa saja memaparkan cashflow perusahaan untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara di ranah publik, Emrus menyarankan, ada beberapa hal yang tidak harus disampaikan secara detail. Namun pihak perusahaan harus tetap berusaha terbuka dalam menjelaskan dan tanggungjawabnya. Ia juga menyarankan untuk membuka ruang-ruang dialog dalam mengatasi krisis.
“Dengan adanya keterbukaan, baik di wilayah private maupun public, maka akan terjadi mutual understanding antara pihak kreditur dan perusahaan. Jadi sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa satu-satunya cara yang dapat dialukan oleh perusahaan dalam kondisi krisis adalah keterbukaan,” jelasnya.
Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen pihaknya untuk menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.
“Kita akan berusaha menyelesaikannya secara bertahap, mengikuti keputusan dari PKPU yang telah disepakati dan diputuskan di Pengadilan Niaga,” ujarnya, Senin.
Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibayarkan dalam 4 hingga 7 tahun yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga tenor cicilan terpanjang adalah 1 Desember 2027. Tenor cicilan tersebut dihimpun oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.
Upaya PT IndoSterling Optima Investa untuk mempercepat pembayaran tidak lepas dari kondisi perekonomian Indonesia yang memasuki fase titik balik (turning point) dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Meski masih mengalami kontraksi, namun seluruh komponen pertumbuhan ekonomi mulai menunjukkan tren meningkat bahkan telah melewati fase kritis.
(Baca Juga: Tuntut Keadilan, Nasabah Indosterling Ogah Kasusnya Jadi Perdata )
Kasus IndoSterling Optima Investa berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.
Sementara itu pandemi COVID19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020 membuat PT IndoSterling Optima Investa terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kredit. Saat itu, hal ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN.
Namun sejumlah pemegang HYPN merasa tidak puas sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dimana PT IndoSterling Optima Investa akan mulai melakukan pembayaran pada 1 Maret 2021.
(akr)