Perhatian! PSBB Ketat Percuma Tanpa Tindakan Tegas

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:30 WIB
loading...
Perhatian! PSBB Ketat...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PSBB ketat yang baru saja diumumkan pemerintah menuai tanggapan beragam dari sejumlah kalangan. Berbagai apresiasi dilontarkan guna menjaga keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Namun yang perlu ditekankan ialah perlunya tindakan tegas di lapangan karena masih ditemukan banyaknya masyarakat yang melanggar aturan tidak menjalankan protokol kesehatan dengan benar.

"Perlu penegakan aturan di lapangan untuk menjalankan protokol kesehatan. Saya sering melihat masih banyak di luar jam kerja berkerumun dan membuka masker untuk merokok, makan atau sekedar ngobrol utamanya di sektor konstruksi yang diperbolehkan beroperasi 100%," ujar Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen, di Jakarta, Kamis (7/1/2020).

Hendra juga menyarankan agar tempat ibadah kembali diperketat karena wabah Covid-19 di Korea Selatan justru awalnya karena klaster rumah ibadah. Pihaknya juga mempertanyakan pengakan aturan Working From Home (WFH) dengan kapasitas 75% untuk perkantoran karena dari sistem pengaduan warga Jakarta milik Pemprov DKI Jakarta masih ditemukan laporan-laporan terhadap pelaku usaha nakal yang tidak membatasi jumlah pekerja datang ke kantor.

Menurut Hendra, kebijakan yang tepat adalah kantor yang boleh beroperasi ditentukan dari skala prioritas atau kategori tertentu untuk menunjang kebutuhan dasar selama berlakunya pembatasan aktivitas. Contohmya, yang boleh buka dengan kapasitas 25% adalah perbankan, kantor pemerintah, BUMN, logistik, dan bahan pangan sedangkan sisanya 100% WFH.

Baca Juga: Menko Airlangga: Bukan Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Terbatas di Beberapa Kota dan Kabupaten Saja

Hendra juga meminta agar pemerintah meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lebih berhati-hati saat membuat kebijakan publik sehingga tidak membingungkan masyarakat. Di mana logikanya pada saat pandemi masih meningkat tajam tapi Menteri Pendidikan Menteri Nadiem Makarim malah memperbolehkan sekolah tatap muka dengan mengabaikan fakta di Indonesia sudah cukup banyak klaster pendidikan baik tingkat sekolah maupun pendidikan tinggi. "Nadiem tidak bisa lepas tangan dan tanggung jawab dengan berlindung di balik alasan boleh dibuka selama ada izin pemda, orang tua, lembaga pendidikan dan protokol kesehatan," tutur Hendra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Luhut: PPKM...
Menteri Luhut: PPKM Level Jawa Bali Bakal Terus Berlaku, Evaluasi Tiap Minggu
Jika Mobilitas Masih...
Jika Mobilitas Masih Tinggi, Luhut Akan Usulkan ke Jokowi Pengawasan yang Lebih Ketat
100 Gerai Matahari Department...
100 Gerai Matahari Department Store Kena Dampak PPKM Mikro
Covid-19 Melonjak, Operasional...
Covid-19 Melonjak, Operasional Mal dan Restoran Kembali Diperketat
PPKM Skala Mikro Bersambung...
PPKM Skala Mikro Bersambung hingga 22 Maret 2021, Bertambah Tiga Wilayah
Pembatasan Kegiatan...
Pembatasan Kegiatan Lanjut Termasuk Larangan WNA ke RI, Bos BI: Jangan Pernah Dilanggar
Per 21 November 2022...
Per 21 November 2022 PPKM Jawa-Bali Berakhir, Pemerintah: Akan Diperpanjang
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang...
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 29 Agustus, Seluruh Daerah Berstatus Level 1
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang...
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni, Ini Aturan Lengkapnya
Rekomendasi
Kangen Dono dan Kasino,...
Kangen Dono dan Kasino, Indro Warkop Ciptakan Lagu 'Dan Aku Rindu'
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved