Perhatian! PSBB Ketat Percuma Tanpa Tindakan Tegas
Kamis, 07 Januari 2021 - 13:30 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PSBB ketat yang baru saja diumumkan pemerintah menuai tanggapan beragam dari sejumlah kalangan. Berbagai apresiasi dilontarkan guna menjaga keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Namun yang perlu ditekankan ialah perlunya tindakan tegas di lapangan karena masih ditemukan banyaknya masyarakat yang melanggar aturan tidak menjalankan protokol kesehatan dengan benar.
"Perlu penegakan aturan di lapangan untuk menjalankan protokol kesehatan. Saya sering melihat masih banyak di luar jam kerja berkerumun dan membuka masker untuk merokok, makan atau sekedar ngobrol utamanya di sektor konstruksi yang diperbolehkan beroperasi 100%," ujar Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen, di Jakarta, Kamis (7/1/2020).
Hendra juga menyarankan agar tempat ibadah kembali diperketat karena wabah Covid-19 di Korea Selatan justru awalnya karena klaster rumah ibadah. Pihaknya juga mempertanyakan pengakan aturan Working From Home (WFH) dengan kapasitas 75% untuk perkantoran karena dari sistem pengaduan warga Jakarta milik Pemprov DKI Jakarta masih ditemukan laporan-laporan terhadap pelaku usaha nakal yang tidak membatasi jumlah pekerja datang ke kantor.
Menurut Hendra, kebijakan yang tepat adalah kantor yang boleh beroperasi ditentukan dari skala prioritas atau kategori tertentu untuk menunjang kebutuhan dasar selama berlakunya pembatasan aktivitas. Contohmya, yang boleh buka dengan kapasitas 25% adalah perbankan, kantor pemerintah, BUMN, logistik, dan bahan pangan sedangkan sisanya 100% WFH.
Baca Juga: Menko Airlangga: Bukan Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Terbatas di Beberapa Kota dan Kabupaten Saja
Hendra juga meminta agar pemerintah meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lebih berhati-hati saat membuat kebijakan publik sehingga tidak membingungkan masyarakat. Di mana logikanya pada saat pandemi masih meningkat tajam tapi Menteri Pendidikan Menteri Nadiem Makarim malah memperbolehkan sekolah tatap muka dengan mengabaikan fakta di Indonesia sudah cukup banyak klaster pendidikan baik tingkat sekolah maupun pendidikan tinggi. "Nadiem tidak bisa lepas tangan dan tanggung jawab dengan berlindung di balik alasan boleh dibuka selama ada izin pemda, orang tua, lembaga pendidikan dan protokol kesehatan," tutur Hendra.
"Perlu penegakan aturan di lapangan untuk menjalankan protokol kesehatan. Saya sering melihat masih banyak di luar jam kerja berkerumun dan membuka masker untuk merokok, makan atau sekedar ngobrol utamanya di sektor konstruksi yang diperbolehkan beroperasi 100%," ujar Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen, di Jakarta, Kamis (7/1/2020).
Hendra juga menyarankan agar tempat ibadah kembali diperketat karena wabah Covid-19 di Korea Selatan justru awalnya karena klaster rumah ibadah. Pihaknya juga mempertanyakan pengakan aturan Working From Home (WFH) dengan kapasitas 75% untuk perkantoran karena dari sistem pengaduan warga Jakarta milik Pemprov DKI Jakarta masih ditemukan laporan-laporan terhadap pelaku usaha nakal yang tidak membatasi jumlah pekerja datang ke kantor.
Menurut Hendra, kebijakan yang tepat adalah kantor yang boleh beroperasi ditentukan dari skala prioritas atau kategori tertentu untuk menunjang kebutuhan dasar selama berlakunya pembatasan aktivitas. Contohmya, yang boleh buka dengan kapasitas 25% adalah perbankan, kantor pemerintah, BUMN, logistik, dan bahan pangan sedangkan sisanya 100% WFH.
Baca Juga: Menko Airlangga: Bukan Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Terbatas di Beberapa Kota dan Kabupaten Saja
Hendra juga meminta agar pemerintah meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lebih berhati-hati saat membuat kebijakan publik sehingga tidak membingungkan masyarakat. Di mana logikanya pada saat pandemi masih meningkat tajam tapi Menteri Pendidikan Menteri Nadiem Makarim malah memperbolehkan sekolah tatap muka dengan mengabaikan fakta di Indonesia sudah cukup banyak klaster pendidikan baik tingkat sekolah maupun pendidikan tinggi. "Nadiem tidak bisa lepas tangan dan tanggung jawab dengan berlindung di balik alasan boleh dibuka selama ada izin pemda, orang tua, lembaga pendidikan dan protokol kesehatan," tutur Hendra.
Lihat Juga :