Perhatian! PSBB Ketat Percuma Tanpa Tindakan Tegas

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:30 WIB
loading...
Perhatian! PSBB Ketat...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PSBB ketat yang baru saja diumumkan pemerintah menuai tanggapan beragam dari sejumlah kalangan. Berbagai apresiasi dilontarkan guna menjaga keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Namun yang perlu ditekankan ialah perlunya tindakan tegas di lapangan karena masih ditemukan banyaknya masyarakat yang melanggar aturan tidak menjalankan protokol kesehatan dengan benar.

"Perlu penegakan aturan di lapangan untuk menjalankan protokol kesehatan. Saya sering melihat masih banyak di luar jam kerja berkerumun dan membuka masker untuk merokok, makan atau sekedar ngobrol utamanya di sektor konstruksi yang diperbolehkan beroperasi 100%," ujar Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen, di Jakarta, Kamis (7/1/2020).

Hendra juga menyarankan agar tempat ibadah kembali diperketat karena wabah Covid-19 di Korea Selatan justru awalnya karena klaster rumah ibadah. Pihaknya juga mempertanyakan pengakan aturan Working From Home (WFH) dengan kapasitas 75% untuk perkantoran karena dari sistem pengaduan warga Jakarta milik Pemprov DKI Jakarta masih ditemukan laporan-laporan terhadap pelaku usaha nakal yang tidak membatasi jumlah pekerja datang ke kantor.

Menurut Hendra, kebijakan yang tepat adalah kantor yang boleh beroperasi ditentukan dari skala prioritas atau kategori tertentu untuk menunjang kebutuhan dasar selama berlakunya pembatasan aktivitas. Contohmya, yang boleh buka dengan kapasitas 25% adalah perbankan, kantor pemerintah, BUMN, logistik, dan bahan pangan sedangkan sisanya 100% WFH.

Baca Juga: Menko Airlangga: Bukan Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Terbatas di Beberapa Kota dan Kabupaten Saja

Hendra juga meminta agar pemerintah meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lebih berhati-hati saat membuat kebijakan publik sehingga tidak membingungkan masyarakat. Di mana logikanya pada saat pandemi masih meningkat tajam tapi Menteri Pendidikan Menteri Nadiem Makarim malah memperbolehkan sekolah tatap muka dengan mengabaikan fakta di Indonesia sudah cukup banyak klaster pendidikan baik tingkat sekolah maupun pendidikan tinggi. "Nadiem tidak bisa lepas tangan dan tanggung jawab dengan berlindung di balik alasan boleh dibuka selama ada izin pemda, orang tua, lembaga pendidikan dan protokol kesehatan," tutur Hendra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Luhut: PPKM...
Menteri Luhut: PPKM Level Jawa Bali Bakal Terus Berlaku, Evaluasi Tiap Minggu
Jika Mobilitas Masih...
Jika Mobilitas Masih Tinggi, Luhut Akan Usulkan ke Jokowi Pengawasan yang Lebih Ketat
100 Gerai Matahari Department...
100 Gerai Matahari Department Store Kena Dampak PPKM Mikro
Covid-19 Melonjak, Operasional...
Covid-19 Melonjak, Operasional Mal dan Restoran Kembali Diperketat
PPKM Skala Mikro Bersambung...
PPKM Skala Mikro Bersambung hingga 22 Maret 2021, Bertambah Tiga Wilayah
Pembatasan Kegiatan...
Pembatasan Kegiatan Lanjut Termasuk Larangan WNA ke RI, Bos BI: Jangan Pernah Dilanggar
Per 21 November 2022...
Per 21 November 2022 PPKM Jawa-Bali Berakhir, Pemerintah: Akan Diperpanjang
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang...
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 29 Agustus, Seluruh Daerah Berstatus Level 1
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang...
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni, Ini Aturan Lengkapnya
Rekomendasi
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
Lebih dari 2 Juta Pelayat...
Lebih dari 2 Juta Pelayat Hadiri Prosesi Pemakaman Khamenei di Najaf Irak
VAR Untungkan Argentina?...
VAR Untungkan Argentina? Pakar Soroti Inkonsistensi Wasit
Berita Terkini
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved