Perhatian! PSBB Ketat Percuma Tanpa Tindakan Tegas

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:30 WIB
loading...
Perhatian! PSBB Ketat...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PSBB ketat yang baru saja diumumkan pemerintah menuai tanggapan beragam dari sejumlah kalangan. Berbagai apresiasi dilontarkan guna menjaga keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Namun yang perlu ditekankan ialah perlunya tindakan tegas di lapangan karena masih ditemukan banyaknya masyarakat yang melanggar aturan tidak menjalankan protokol kesehatan dengan benar.

"Perlu penegakan aturan di lapangan untuk menjalankan protokol kesehatan. Saya sering melihat masih banyak di luar jam kerja berkerumun dan membuka masker untuk merokok, makan atau sekedar ngobrol utamanya di sektor konstruksi yang diperbolehkan beroperasi 100%," ujar Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen, di Jakarta, Kamis (7/1/2020).

Hendra juga menyarankan agar tempat ibadah kembali diperketat karena wabah Covid-19 di Korea Selatan justru awalnya karena klaster rumah ibadah. Pihaknya juga mempertanyakan pengakan aturan Working From Home (WFH) dengan kapasitas 75% untuk perkantoran karena dari sistem pengaduan warga Jakarta milik Pemprov DKI Jakarta masih ditemukan laporan-laporan terhadap pelaku usaha nakal yang tidak membatasi jumlah pekerja datang ke kantor.

Menurut Hendra, kebijakan yang tepat adalah kantor yang boleh beroperasi ditentukan dari skala prioritas atau kategori tertentu untuk menunjang kebutuhan dasar selama berlakunya pembatasan aktivitas. Contohmya, yang boleh buka dengan kapasitas 25% adalah perbankan, kantor pemerintah, BUMN, logistik, dan bahan pangan sedangkan sisanya 100% WFH.

Baca Juga: Menko Airlangga: Bukan Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Terbatas di Beberapa Kota dan Kabupaten Saja

Hendra juga meminta agar pemerintah meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lebih berhati-hati saat membuat kebijakan publik sehingga tidak membingungkan masyarakat. Di mana logikanya pada saat pandemi masih meningkat tajam tapi Menteri Pendidikan Menteri Nadiem Makarim malah memperbolehkan sekolah tatap muka dengan mengabaikan fakta di Indonesia sudah cukup banyak klaster pendidikan baik tingkat sekolah maupun pendidikan tinggi. "Nadiem tidak bisa lepas tangan dan tanggung jawab dengan berlindung di balik alasan boleh dibuka selama ada izin pemda, orang tua, lembaga pendidikan dan protokol kesehatan," tutur Hendra.

Menurut Hendra, kebijakan Nadiem Makarim tersebut tidak sensitif terhadap morat-maritnya sektor kesehatan publik dan seolah-olah menjadikan kesehatan anak-anak Indonesia sebagai bahan uji coba sehingga lebih bijak apabila dibatalkan. Pasti ada tekanan terhadap anak-anak yang belajar di rumah, tapi setidaknya mereka sehat dan tidak terpapar Covid-19.

Lebih dari itu, Hendra menegaskan kunci sukses dari kebijakan pemerintah menghadapi Covid-19 adalah berapa banyak penurunan jumlah pasien Covid-19 dan selama beberapa kali PSBB gagal karena angkanya justru meroket tajam. Mungkin sudah saatnya pemerintah mengambil kebijakan karantina wilayah atau lockdown sambil meningkatkan kapasitas testing dan tracing dan disediakan stimulus hingga perlindungan sosial yang memadai.

"Kebijakan lockdown terbukti mujarab di negara lain seperti kota Wuhan, Singapura atau Australia misalnya. Kalau di sana berhasil, kenapa pemerintah Indonesia harus takut dan ragu melakukan karantina wilayah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai salah satu mekanisme penanganan wabah penyakit," lanjut Hendra lagi.

Menghadapi situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang memburuk dan penuh ketidakpastian pihaknya bersama manajemen Frans & Setiawan Law Office merancang sejumlah rencana dan persiapan untuk tahun 2021. Dia menjelaskan terus memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 sejak wabah ini melanda Wuhan pada bulan Desember 2019 sampai sekarang.

Baca Juga: Siap-siap, Menko Airlangga Sebut Vaksinasi Dimulai Pekan Depan

Dari informasi dan data beberapa hari terakhir diketahui bahwa kondisi keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate ruang ICU di rumah sakit rujukan di seluruh wilayah Indonesia sudah mulai penuh. Di mana hal ini disebabkan oleh peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat tajam dan mencetak rekor harian tertinggi tanpa terlihat tanda-tanda penurunan.

"Kantor kami sejak Maret 2020 telah melakukan WFH dan menerapkan protokol kesehatan cukup ketat bagi para lawyers yang harus melaksanakan pekerjaan di luar rumah seperti ke pengadilan atau mengurus perizinan klien ke kantor pemerintah. Tapi kondisi mengkuatirkan akhir-akhir ini membuat manajemen Frans & Setiawan memikirkan bagaimana cara membantu pemerintah dan tenaga kesehatan menekan penyebaran Covid-19 sekaligus melindungi personel kantor," kata Hendra.

Hendra menegaskan, selain kebijakan protokol kesehatan ketat yang telah dijalankan sejak tahun lalu. Sedangkan untuk tahun 2021 ini pihaknya melakukan tes antigen secara berkala untuk para lawyers dan staf tanpa terkecuali. Alat tes antigen dikirim ke rumah masing-masing karyawab sehingga diharapkan dapat menjamin kesehatan karyawan sekaligus mengantisipasi Covid-19 di dalam lingkungan kantor sekaligus meminimalisir beban tenaga kesehatan yang semakin berat.

Ia mengungkapkan, untuk menjamin akurasi hasil tes antigen tersebut pihaknya mengadakan diperlukan untuk importasi alat canggih sejenis automated fluorescent immunoassay system. Ia beranggapan alat tersebut cukup cepat dan akurat untuk menunjukan hasil apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.

"Meskipun jumlah personel Frans & Setiawan memang tidak banyak sehingga dalam skala yang lebih besar tidak memiliki pengaruh kepada sistem kesehatan nasional, namun inilah sumbangsih dari kami kepada para tenaga kesehatan yang berjuang tanpa pamrih menghadapi pandemi selama ini. Harapan kami setidaknya tidak menambah beban mereka," tutup Hendra.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Luhut: PPKM...
Menteri Luhut: PPKM Level Jawa Bali Bakal Terus Berlaku, Evaluasi Tiap Minggu
Jika Mobilitas Masih...
Jika Mobilitas Masih Tinggi, Luhut Akan Usulkan ke Jokowi Pengawasan yang Lebih Ketat
100 Gerai Matahari Department...
100 Gerai Matahari Department Store Kena Dampak PPKM Mikro
Covid-19 Melonjak, Operasional...
Covid-19 Melonjak, Operasional Mal dan Restoran Kembali Diperketat
PPKM Skala Mikro Bersambung...
PPKM Skala Mikro Bersambung hingga 22 Maret 2021, Bertambah Tiga Wilayah
Pembatasan Kegiatan...
Pembatasan Kegiatan Lanjut Termasuk Larangan WNA ke RI, Bos BI: Jangan Pernah Dilanggar
Per 21 November 2022...
Per 21 November 2022 PPKM Jawa-Bali Berakhir, Pemerintah: Akan Diperpanjang
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang...
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 29 Agustus, Seluruh Daerah Berstatus Level 1
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang...
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni, Ini Aturan Lengkapnya
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved